Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Orang Tua Bantah Biarkan Anaknya Aniaya Guru SMAN 1 Sinjai di Ruang BK: Bikin Malu

Orang tua pelaku yang bertugas di Sat Lantas Polres Sinjai buka suara atas kasus pemukulan yang dilakukan oleh anaknya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN-TIMUR.COM/AINUN
GURU DIPUKUL SISWA - Guru SMAN 1 Sinjai, Mauluddin, menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh siswanya sendiri, MR. Orang tua MR, Aiptu Rajamuddin, membantah melakukan pembiaran saat anaknya aniaya Wakasek. 

Rajamuddin juga memarahi dan memerintahkan anaknya untuk minta maaf.

"Saya memarahi saat dibawa ke ruang guru untuk meminta maaf," ujarnya.

"Kamu bikin malu saya di sini," kata Rajamuddin.

Rajamuddin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden tersebut.

"Saya selaku orang tua menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Mauluddin selaku korban, pihak sekolah, insan pendidikan serta masyarakat Sinjai atas kegaduhan yang terjadi," tuturnya.

Kepala SMAN 1 Sinjai, Muh Suardi. Kasus pemukulan yang dilakukan siswa kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai.
Kepala SMAN 1 Sinjai, Muh Suardi. Kasus pemukulan yang dilakukan siswa kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai. (Tribun Timur/Agung Putra Pratama)

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas mengatakan, pihaknya telah memeriksa korban.

"Kita sudah mengambil keterangan korban," ujarnya kepada Tribun Timur, Rabu (17/9/2025).

Pemeriksaan terhadap MR belum dilakukan karena harus didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Sinjai.

"Sementara kita bersurat Kabupaten untuk pendampingan," lanjutnya.

Lalu Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso menyebut, ayah MR yang merupakan polisi kini sudah diperiksa.

"Sudah diperiksa di Propam," singkatnya.

Baca juga: Tertekan Dirundung Guru & Kepsek, 11 Siswa SMAN Tak Terima Dikeluarkan Sekolahnya: Kami Bukan Ilegal

Sementara itu, korban telah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

"Korban juga melapor agar pelaku diproses hukum," tambah Suardi.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pemukulan diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Berikut bunyinya secara ringkas:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved