Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Orang Tua Bantah Biarkan Anaknya Aniaya Guru SMAN 1 Sinjai di Ruang BK: Bikin Malu

Orang tua pelaku yang bertugas di Sat Lantas Polres Sinjai buka suara atas kasus pemukulan yang dilakukan oleh anaknya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN-TIMUR.COM/AINUN
GURU DIPUKUL SISWA - Guru SMAN 1 Sinjai, Mauluddin, menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh siswanya sendiri, MR. Orang tua MR, Aiptu Rajamuddin, membantah melakukan pembiaran saat anaknya aniaya Wakasek. 

Pasal 351 ayat (1):
"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (sudah disesuaikan dengan aturan terbaru menjadi denda kategori II dalam KUHP baru)."

Pasal 351 ayat (2):
"Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun."

Pasal 351 ayat (3):
"Jika mengakibatkan mati, pelaku dipidana penjara paling lama 7 tahun."

Pasal 351 ayat (4):
"Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana penjara paling lama 4 tahun."
Selain Pasal 351, ada juga pasal lain yang terkait dengan tindak pemukulan/penganiayaan, misalnya:

Pasal 352 KUHP → Penganiayaan ringan.
Pasal 353 KUHP → Penganiayaan berencana.
Pasal 354 KUHP → Penganiayaan berat.
Pasal 355 KUHP → Penganiayaan berat yang direncanakan.

Jadi, dasar hukum pemukulan masuk ke kategori penganiayaan, dan umumnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul belum memberikan tanggapan

SMAN 1 Sinjai tampak depan. Guru SMAN 1 Sinjai, Mauluddin, menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh siswanya sendiri.
SMAN 1 Sinjai tampak depan. Guru SMAN 1 Sinjai, Mauluddin, menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh siswanya sendiri. (via Tribun Timur)

Terpisah, Ketua PGRI Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mengaku prihatin atas kejadian ini.

"Sebagai organisasi profesi guru kami turut prihatin," tuturnya.

PGRI Sinjai menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses hukum sesuai aturan.

"Kami bersama pengurus PGRI Sinjai akan mengawal proses tersebut sampai tuntas," tegasnya.

Andi Jefrianto yang juga Sekda Sinjai meminta pihak sekolah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Sulsel.

"Saya sudah minta untuk melakukan langkah penindakan sesuai peraturan yang berlaku pada lingkungan sekolah," ujarnya.

Baca juga: Alat Vital Bocah TK Terluka saat Main Sunat-sunatan Pakai Gunting Sama Teman, Berakhir Disunat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved