Berita Viral
Pantas Kades Ahmad Riyadi Bisa Tilap Uang Rp727 Juta, Bangun Infrastruktur Asal-asal dan Tak Selesai
Seorang kepala desa atau kades tilap uang negara Rp 727 juta. Sosok yang dimaksud adalah Kepala Desa Sukomulyo, Ahmad Riyadi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala desa atau kades tilap uang negara Rp 727 juta.
Sosok yang dimaksud adalah Kepala Desa Sukomulyo, Ahmad Riyadi.
Ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022–2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Robby Hermansyah, menjelaskan, tersangka langsung ditahan per Rabu (17/9/2025).
“Dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang,” ujar Robby dalam keterangan tertulis, melansir dari Kompas.com.
Dalam foto yang diterima, Ahmad Riyadi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna jambon di luar pakaian batik Korpri.
Robby menyebut, modus korupsi dilakukan dengan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur desa tidak sesuai mutu dan volume, seperti pengaspalan jalan dan pembuatan talut.
Proyek juga dikerjakan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Selain itu, anggaran pembangunan infrastruktur kantor desa justru dikorupsi sehingga kegiatan tersebut tak pernah direalisasikan.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang dari tersangka,” imbuh Robby.
Baca juga: Sosok Eks Kades Korupsi Dana BLT Buat 120 Warga, Belum Ditahan Gegara Sakit, Negara Rugi 707 Juta
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang, kerugian negara mencapai Rp727.999.149.
Untuk sementara, hanya Ahmad Riyadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Kades Dadapan, Nganjuk, Jawa Timur, Yuliantono telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (16/9/2025).
Kejari Nganjuk pun membeberkan modus culas yang dilancarkan tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan, tersangka menguasai anggaran tersebut.
Anggaran tersebut diperuntukkan keperluan pribadi di luar pembangunan desa.
Padahal semestinya, dana itu digunakan kegiatan pembangungan sesuai ketentuan. Yang meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa.
"Pencairannya sudah dilakukan perangkat desa dari bank pelat merah. Kemudian anggaran tersebut tidak langsung diserahkan semuanya kepada pelaksana kegiatan pembangunan. Anggaran dikuasai tersangka," katanya.
Baca juga: Pantas Kepsek SMAN Tilap Dana Bos 846 Juta Tanpa Ketahuan, Rancang Anggaran dan Ambil Uang Sendiri
Kini, Kejari Nganjuk tengah menelisik anggaran tersebut telah digunakan untuk apa saja oleh tersangka.
"Kami masih mendalami rinci untuk apa anggaran tersebut," jelasnya.
Demi memuluskan aksinya, tersangka berbuat nekat memalsukan nota dan stempel demi melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Adapula SPJ yang benar-benar fiktif, artinya tidak ada pembangunan yang dilaksanakan.
Termasuk pekerjaan proyek yang kurang volume.
"Terkait berapa titiknya cukup beragam karena pembangunan fisik dan non fisik. Ada puluhan. Meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa. Banyak hal yang fiktif dan tidak lengkap," jelasnya.
Di sisi lain, dia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut.
Yakni, keterangan saksi dan beragam dokumen.
"Selain itu juga sudah dilakukan penghitungan oleh auditor. Ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekira Rp 1 miliar," ucapnya.
Anggaran sekitar Rp 1 miliar tersebut bersumber dari APBDes 2023-2024.
Sementara itu, Yuliantono datang ke kantor Kejari Nganjuk memenuhi panggilan sebagai tersangka sendirian.
Yuliantono berangkat mengendarai motor.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
"Betul (naik motor sendiri). Nanti motor tersebut diambil oleh keluarganya," terangnya.
Berita Lain
Eko Sujarwo, terdakwa korupsi keuangan Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, pada Senin (11/8/2025).
Kepala Desa (Kades) nonaktif ini dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 711 juta.
Dugaan tindakan korupsi ini dilakukan bersama bendahara Desa Kradinan, Wiji alias Jiwut.
“Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa melakukan tindak pidana pasal 3 Undang-undang Tipikor,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Eko dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan
Selain itu Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara lebih dari Rp 371 juta, subsider 1 tahun 9 bulan.
“Artinya jika uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan,” tegasnya.
Baca juga: Kades Pasrah Diminta Warga Mundur karena Dianggap Tak Transparan dan Sewenang-wenang: Laporkan
Dari Rp 711 kerugian keuangan negara, maka sisa denda ini dibebankan kepada Wiji, sekitar Rp 340 juta.
Saat ini Wiji juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung.
Namun Wiji diduga melarikan diri sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
“Untuk tersangka Ws (Wiji) masih ditangani oleh Polres Tulungagung. Kami siap menerima pelimpahan perkaranya,” ucap Amri.
Hal yang memberatkan, JPU menilai Eko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Eko bersikap kooperatif selama persidangan, mengaku terus terang, dan memberikan rincian uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Eko Sujarwo diduga melakukan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020-2021 bersama Wiji.
Sumber dana ini dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (BK) dan Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020-2021.
Uang ini dipakai untuk keperluan pribadi dan bayar utang kampanye saat pencalonan Kades.
Utang ini timbul karena Eko gagal menjadi Kades saat Pilkades di periode sebelumnya.
Selain itu Eko juga utang untuk biaya kampanye di Pilkades, sebelum dirinya terpilih dan menjabat saat ini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Bikin Rugi Negara Rp 2,9 Miliar, Pengurus Desa Dikelabuhi |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Polisi Temukan Bima di Malang, Langsung Dirangkul dan Dibawa Naik Mobil |
![]() |
---|
Imbas Diduga Ribut dengan Warga, Imam Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Mengundurkan Diri: itu Joget |
![]() |
---|
Habiskan Rp 229 Juta, Warga Tak Terima Lapangan Desa Cuma Diurug Tanah Empang: Uangnya Kemana? |
![]() |
---|
Nasib Zabidi, Pria yang Ngaku Orang Dekat Presiden, Kini Istri Minta Polisi Bebaskan Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.