Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dihina Dokter saat Operasi, Pasien Bawa Pulang Duit Rp 6,7 M Berkat Benda Kecil yang Dikantonginya

Seorang pasien menerima ganti rugi sepantasnya setelah dirinya dihina hingga diremehkan oleh tim dokter saat menjalani operasi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
The Independent via Kompas.com
KESALAHAN DOKTER - Foto hanya ilustrasi untuk berita operasi pasien yang berujung ke pengadilan. Seorang pasien terbantu dengan adanya benda kecil yang tak sengaja dikantonginya. 

Pihak dokter sempat berargumen bahwa rekaman tersebut ilegal.

Namun, pengacara DB menekankan bahwa negara bagian Virginia menganut aturan “one-party consent”, artinya cukup satu pihak dalam percakapan yang menyetujui perekaman.

REKAMAN CCTV MENJAWAB - Foto suasana operasi yang dilakukan dokter beberapa waktu lalu. Seorang wanita mencurigai dokter anestesi yang mengoperasinya untuk mengambil usus buntunya yang sudah akut.
REKAMAN CCTV MENJAWAB - Foto suasana operasi yang dilakukan dokter beberapa waktu lalu. Seorang wanita mencurigai dokter anestesi yang mengoperasinya untuk mengambil usus buntunya yang sudah akut. (Tribunnews.com)

Ingham (42) menjadi tergugat utama pada kasus tersebut.

Ia sebelumnya bekerja di praktik anestesi Aisthesis, Bethesda, Maryland.

Namun, menurut karyawan setempat, ia sudah tidak bekerja di sana dan diketahui pindah ke Florida.

Selama persidangan, rekaman tersebut menjadi bukti kunci. Salah satu juri, Farid Khairzada, mengatakan pihak dokter tidak punya banyak pembelaan karena semuanya telah terekam.

Baca juga: Adik Bos Gadai Kaget Ngira Kakak Tidur Ternyata Tewas Dibunuh Nasabah, Motor hingga TV Hilang

Setelah sidang yang berlangsung selama tiga hari, dewan juri di Fairfax County memutuskan memberikan ganti rugi sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,7 miliar (kurs tahun 2015).

Berikut rincian denda tersebut.

  • 100.000 dollar AS sebagai ganti rugi untuk pencemaran nama baik, dengan 50.000 dollar AS untuk komentar sifilis dan 50.000 dollar AS untuk komentar tuberkulosis.
  • 200.000 dollar AS untuk malapraktik medis.
  • 200.000 dollar AS sebagai ganti rugi punitif.

Seorang pengacara di Reston, Lee Berlik mengaku belum pernah mendengar kasus seperti itu sebelumnya. 

Berlik menjelaskan, jika salah satu dokter mengatakan kepada orang lain di ruangan itu bahwa orang ini menderita sifilis dan tuberkulosis dan orang itu mempercayainya, itu bisa menjadi klaim.

"Kemudian juri yang memutuskan apakah pernyataan tersebut merupakan pernyataan fakta yang sebenarnya. Juri tampaknya sangat tersinggung dengan perilaku tidak profesional ini sehingga mereka akan memberikan kemenangan kepada penggugat," kata Berlik.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved