Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Pembobol Rekening Dormant BNI Bisa Raup Rp 204 Miliar Cuma dalam 17 Menit, Kacab Terlibat

Pembobol rekening dormant BNI menjadi sorotan lantaran bisa meraup ratusan miliar hanya dalam waktu 17 menit.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
CARA CULAS BOBOL - Ilustrasi gambar untuk berita sindikat bobol rekening bisa meraup uang hingga Rp 204 miliar. Ternyata ada keterlibatan dengan kepala cabangnya. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sekitar Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu unit mini PC, dan satu notebook.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar,” tutur Helfi.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Update Siswa SD Diduga Keracunan, Penyaluran MBG di SDN Semanding Bojonegoro Dihentikan Sepekan

Sementara itu, seorang staf marketing Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka berinisial HA (38) ditangkap di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin (1/9/2025).

HA ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel bersama Intelijen Kejari Morowali. 

Baca juga: Siswa SMP Ikut ANBK di Area Kuburan Tuai Sorotan, Guru Miris: 80 Tahun Merdeka

Usai ditangkap, HA langsung dibawa ke Kantor Kejari Morowali untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, HA sebelumnya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Namun, HA tidak pernah memenuhi panggilan.

"Setelah pemeriksaan, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka," ujar Soetarmi dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).

"Ia langsung ditahan di Lapas Makassar selama 20 hari, terhitung 2 hingga 21 September," lanjut keterangannya.

Kasus ini terkait penyaluran KUR di Bulukumba pada periode 2021–2023.

Modus yang dilakukan HA adalah memanfaatkan identitas calon nasabah yang sebelumnya dicari.

Kemudian ia mengajukan kredit menggunakan nama mereka.

Dana angsuran yang seharusnya masuk ke bank justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved