Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Pembobol Rekening Dormant BNI Bisa Raup Rp 204 Miliar Cuma dalam 17 Menit, Kacab Terlibat

Pembobol rekening dormant BNI menjadi sorotan lantaran bisa meraup ratusan miliar hanya dalam waktu 17 menit.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
CARA CULAS BOBOL - Ilustrasi gambar untuk berita sindikat bobol rekening bisa meraup uang hingga Rp 204 miliar. Ternyata ada keterlibatan dengan kepala cabangnya. 

Akibat perbuatannya, bank pelat merah tersebut ditaksir mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

"Soal jumlah tersangka, masih bisa bertambah," kata Soetarmi.

"Saat ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel masih terus mengembangkan kasus ini," tegasnya.

Kasus lainnya, seorang pemilik koperasi menipu dan menggelapkan dana ratusan nasabah hingga Rp9 M raib.

Tindakan kejahatan tersebut dilakukan Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh, HS (57).

Kini ia menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat.

Melansir Kompas.com, sebanyak 203 orang warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korbannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, HS menjanjikan kepada nasabah akan mendapatkan keuntungan antara 0,3 hingga 2 persen dari dana yang disimpan.

Bukannya keuntungan, para nasabah malah kesulitan untuk menarik dana yang telah disimpannya sejak tahun 2024.

"Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan," kata Dian kepada wartawan, Rabu (27/8/2025) lalu.

"Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp9 miliar," imbuhnya.

Baca juga: Bu Guru Niat Bantu Temannya Beli Mobil Malah Harus Dipenjara 1,5 Tahun

Dian kemudian menjelaskan bahwa BMT Muamaroh, yang berdiri sejak tahun 2003, menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat.

Adapun produk yang ditawarkan seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka.

Tersangka HS menjalankan bisnisnya menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan.

Namun, dalam menjalankan bisnisnya, justru tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan berupa keuntungan setiap bulannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved