Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Berapa Hari Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair di Bulan Oktober 2025? ini Jadwalnya

Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali dicairkan pada awal Oktober 2025.

Freepik
GAJI PENSIUNAN PNS - Ilustrasi gaji pensiunan PNS. Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali dicairkan pada awal Oktober 2025. 

"Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan kebutuhan untuk kenaikan gaji ini (ASN)," kata Qodari dikutip dari siaran YouTube Kompas TV, Kamis (25/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Qodari bilang, pemerintah juga sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 178,2 triliun dalam setahun untuk membayar gaji ASN.

Anggaran tersebut belum termasuk untuk pembayaran tunjangan hingga THR.

Belum lagi, pemerintah juga sudah menaikkan gaji ASN serta TNI-Polri hingga 8 persen pada 2024. 

Sehingga kenaikan gaji ASN pada 2025 harus melalui perhitungan matang karena berpotensi membebani keuangan negara.

"Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada pada RKP (rencana kerja pemerintah) ya," terang Qodari.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jatim untuk Lulusan SMA, D3, S1, Serta Prediksi SK Keluar

Masih tercantum dalam Lampiran Perpes

Ia menegaskan rencana kenaikan gaji ASN saat ini masih sebatas tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 itu merupakan bagian dari pemutakhiran rencana kerja pemerintah.

Menurut Qodari, tidak semua kebijakan yang tertuang dalam dokumen resmi langsung dijalankan pada tahun yang sama.

Ia mencontohkan wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon, yang hingga kini belum terealisasi.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menyampaikan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan terkait teknis kenaikan gaji ASN.

"Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir (ASN) baru tahun lalu naik gaji," ungkap dia.

Baca juga: Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga

Jawaban Menkeu soal kenaikan gaji ASN

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hingga kini belum ada pembahasan mengenai rencana kenaikan gaji ASN sebagaimana yang termuat dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved