Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dwi Purwaningsih Jadi Tersangka Gegara Tanah yang Dibeli 11 Tahun Silam, Menteri sampai Heran: Ajaib

Dwi Purwaningsih dituding telah menguasai tanah Perhutani tanpa izin, padahal tanah tersebut sudah dia beli sejak 2014 silam.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
TERSANGKA PENGUASAAN LAHAN - Dwi Purwaningsih jadi tersangka usai beli tanah 11 tahun silam di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Ia ditemui Menteri Desa Yandri Susanto pada Rabu (2/10/2025). 

Setelah bertahun-tahun kemudian, Dwi mendadak dipanggil Gakkum untuk diperiksa.

Setelah dua kali diperiksa, nenek satu cucu ini kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto saat mengunjungi Desa Sukawangi, mengatakan bahwa alas hak tanah warga AJB ini juga dikeluarkan oleh pemerintah.

"AJB kan Pak Camat yang mengeluarkan, negara juga yang mengeluarkan," kata Yandri sembari tertawa.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Balas Ucapan Purbaya Sebut Pertamina Malas: Kurang-kurangilah Merasa Paling Jago

Dia menjelaskan, Desa Sukawangi sudah ada sejak 1930-an.

Warganya pun sudah diakui negara seperti punya KTP Desa Sukawangi, bisa nyoblos saat Pemilu, bahkan soal tanah warga punya surat-surat dan juga membayar pajak.

Bahkan, di tanah yang diklaim Perhutani ini ada jalan umum, sekolah, hingga Puskesmas yang didirikan negara.

Namun, tiba-tiba diklaim Perhutani pada tahun 2014.

"Tadi saya ke SDN 1 Sukawangi, saya lihat masjid, Puskesmas pembantu," kata Yandri.

"Itu semua dibayar negara dan berdiri jauh sebelum SK Kementrian Kehutanan itu terbit, dimana kan SK Kementrian Kehutanan itu terbit tahun 2014," imbuhnya.

"Bagi saya ini aneh bin ajaib, harusnya tidak keluar SK ini. Nah, ini nanti saya akan koordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Kehutanan," ungkap Yandri.

Tak hanya Desa Sukawangi, dua desa di wilayah Kabupaten Bogor juga menjadi perbincangan lantaran hendak dilelang.

Dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja yang berada di wilayah Kecamatan Sukamakmur.

Terkuak duduk perkara dua desa di wilayah Kabupaten Bogor bakal dilelang setelah jadi jaminan pinjaman utang ke bank.

Desa-desa ini ternyata bermasalah dalam kepemilikan lahannya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved