Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dwi Purwaningsih Jadi Tersangka Gegara Tanah yang Dibeli 11 Tahun Silam, Menteri sampai Heran: Ajaib

Dwi Purwaningsih dituding telah menguasai tanah Perhutani tanpa izin, padahal tanah tersebut sudah dia beli sejak 2014 silam.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
TERSANGKA PENGUASAAN LAHAN - Dwi Purwaningsih jadi tersangka usai beli tanah 11 tahun silam di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Ia ditemui Menteri Desa Yandri Susanto pada Rabu (2/10/2025). 

Hal itulah yang membuat akhirnya ada beberapa lahan dari desa ini yang kini tengah disita negara.

Perkara dua desa tersebut bakal dilelang berawal dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.

Kepala Desa Sukamulya, Komar, membenarkan adanya lahan di wilayahnya yang saat ini disita oleh negara berdasarkan putusan pengadilan.

"Betul ada tanah yang memang dikuasai, diaku sama BI luasnya 377 hektar itu berdasarkan inkrah putusan kalau saya liat di tahun 1992," ujarnya saat dijumpai TribunnewsBogor.com, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Imbas Razia Truk Pelat BL Minta Agar Diganti BK, Bobby Nasution Disebut Gubernur Terkonyol

Namun, Komar menegaskan bahwa lahan yang disita oleh negara itu tidak mencakup seluruh wilayah desa.

Tanah yang diklaim negara tersebut hanya 23 persen dari luas wilayah Desa Sukamulya secara keseluruhan.

"Bukan (satu desa), karena kan luas wilayah Sukamulya itu luasnya sekitar 1.611 hektar," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto, juga mengakui bahwa saat ini terdapat lahan yang disita oleh negara dengan luasan 400 hektar lebih.

Akan tetapi, luasan lahan yang bersengketa menurutnya tidak sesuai dengan data yang tercatat pada letter C desa.

Pasalnya, kata dia, letter C desa telah dilakukan pembaharuan pada tahun 1987 sehingga data yang diklaim oleh BLBI dengan kepemilikan Cingcat tidak sesuai.

"BLBI kalau mengacunya pada C Desa tahun 60 ya silahkan, tapi di tahun 87 Desa Sukaharja sudah melakukan pemutahiran data soal pertanahan keluarlah C desa baru, itu kurang lebih kepemilikan Lee Darmawan yang ada di C Desa kurang lebih 80 hektar," katanya.

DESA TERANCAM DILELANG - Penampakan 11 rumah warga di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang dijadikan jaminan bank. Suasana jalan dengan latar belakang gunung batu di wilayah Desa Sukaharja.
Penampakan 11 rumah warga di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang dijadikan jaminan bank. Suasana jalan dengan latar belakang gunung batu di wilayah Desa Sukaharja. (KOMPAS.com/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN)
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved