Berita Viral
Jangan Asal Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Umum Jika Tak Mau Didenda Rp 50 Juta, Simak Syaratnya
Menurut Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri, ada sejumlah izin yang segera diurus agar masyarakat dan pengguna jalan tak terganggu.
Hal ini bertujuan mengantisipasi layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melintas.
"Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak. Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh polsek," kata Eri Cahyadi.
Ketiga, pemohon juga wajib melakukan sosialisasi melalui media soal penutupan jalan satu minggu sebelum acara.
Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mencari jalur alternatif.
"Jadi, engko onok satpol PP ngitung (nanti ada satpol PP menghitung), Dishub ini juga mengantisipasi macetnya. Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup. Enggak gampang itu yoan (tidak mudah itu juga)," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Dibandingkan berada di jalan, pernikahan diharapkan dapat berada di gedung-gedung pertemuan yang selama ini ada di beberapa wilayah.
Hal tersebut dinilai lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine)
Sementara itu, kasus tenda hajatan yang menutupi jalan umum hingga dibongkar ternyata pernah terjadi di Depok, Jawa Barat.
Media sosial dihebohkan dengan tenda hajatan menutup jalan umum.
Sudah telanjur dipasang, tenda hajatan tersebut akhirnya dibongkar.
Adapun video tersebut viral setelah satu di antaranya diunggah akun Instagram @depok24jam, Jumat (10/1/2025).
Dalam video viral tersebut tenda hajatan menutup jalan dan dibongkar setelah didatangi Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Setelah didatangi Dishub dan Satpol PP tenda hajatan yang dipasang di tengah jalan proklamasi dekat pasar Agung akhirnya dibongkar sore ini karena melanggar peraturan,” tulis akun tersebut, dikutip dari Kompas.com.
Menanggapi peristiwa terebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan.
Baca juga: Tamu Hajatan Pernikahan Santai Duduk di Kursi Meski Terendam Banjir, Acara Lanjut sampai Karawitan
“Jalan dapat digunakan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, panjang ada izin dari pihak Kepolisian dan ada jalan alternatif untuk mengalihkan arus lalu lintas sehingga kinerja lalu lintas di sekitar yang digunakan untuk kegiatan tetap maksimal,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (11/1/2025).
tenda hajatan di jalan umum
tenda hajatan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Wali Kota Surabaya
Eri Cahyadi
Kota Surabaya
meaningful
| Kelakuan Agus Bikin Bos Bangun Tidur Malah Bingung, Ngakunya Cari Istri yang Kerja Tapi Kabur |
|
|---|
| Warga Tegur Patwal yang Berhenti di Tempat Menurunkan Disabilitas, Malah Diingatkan Pria Seragam TNI |
|
|---|
| Warga Serbu 3 Kontainer Bawang yang Tergeletak di Jalan, Pemilik Tak Diketahui, Ketua RT: Bagus |
|
|---|
| Curhat Wanita Batal Nikah H-4 Padahal Telanjur Resign Kerja, Ternyata Calon Suami Pinang Orang Lain |
|
|---|
| Pembantu Santai Tilap Harta Majikan Rp 28 Juta Demi Kirimi Suami di Kampung, Pantau Kondisi Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.