Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jangan Asal Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Umum Jika Tak Mau Didenda Rp 50 Juta, Simak Syaratnya

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri, ada sejumlah izin yang segera diurus agar masyarakat dan pengguna jalan tak terganggu.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com
DENDA - Ilustrasi tenda hajatan di jalan umum. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi peringatkan warga yang dirikan tenda hajatan agar tak terkena denda Rp 50 juta. 

“Namun, sore hari angin besar menerjang. Hingga pada pukul 16.00 WIB, tenda pernikahannya mabruk. Ndak ada hujan lo,” terangnya.

Beruntung, jelas dia, tidak ada korban jiwa.

Pun warga melakukan gotong royong untuk membantu yang mempunyai hajat. 

Sebelumnya, video berdurasi 33 detik.

Dalam video terlihat bahwa tenda ambrol akibat angin yang menerjang di lokasi.

Terlihat memang lokasinya di lapangan terbuka.

“Sekarang terop e bade jengkang kegowo angin niki (terop nya mau terbang terbawa angin ini). Dekor, terop juga jengkang (dekor , terop juga terbang),” ungkap suara yang di dalam video seperti yang didengar Tribun Jatim.

“Niki (tanaman) juga ancur (hancur), mboten karu-karuan (tidak tertata). Niki pun patah (Ini sudah patah). Posisi lampune mencolot sedoyo (posisi lampu sudah copit),” tambahnya lagi.

Video tersebut telah diputar oleh belasan netizen.

Dan ditanggapi oleh para netizen.

Sementara dalam video yang diupload, diberi keterangan bahwa terjadi di Desa Wates, Kecamatan Slahung.

Acara pengantin yang tetap berlangsung.

Video terop pengantin di Ponorogo ambrol akibat angin bedar viral.

Video tersebut diupload oleh admin instagram @ponorogo_trending.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved