Berita Viral
Jangan Asal Dirikan Tenda Hajatan di Jalan Umum Jika Tak Mau Didenda Rp 50 Juta, Simak Syaratnya
Menurut Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri, ada sejumlah izin yang segera diurus agar masyarakat dan pengguna jalan tak terganggu.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan tidak ada izin dari Kepolisian, maka termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Ada aturan yang mengatur termasuk ketentuan Pidananya,” lanjut Budiyanto.
Aturan yang dimaksud Budiyanto, yaitu Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berbunyi,
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”
Serta, Pasal 274 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi,
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
“Beleid yang sama diatur juga di dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sanksi pidananya lebih tinggi. Dengan demikian, orang yang mendirikan tenda untuk hajatan pada ruas jalan merupakan perbuatan melawan hukum karena akan dapat merusak dan mengganggu fungsi jalan,” jelas Budiyanto.
Sementara itu, sebuah video menggambarkan terop pengantin di Ponorogo ambrol akibat angin besar viral di media sosial.
Video tersebut diupload oleh admin instagram @ponorogo_trending.
Video yang diupload berdurasi 33 detik.
Dalam video terlihat bahwa tenda pengantin ambrol akibat angin yang menerjang di lokasi.
Terlihat memang lokasinya di lapangan terbuka.
Dalam video yang diupload, diberi keterangan bahwa terjadi di Desa Wates, Kecamatan Slahung.
Namun, hajatan mantu antara pasangan pengantin Budi Setiawan dan Tiwuk Endah Kusumaningrum tetap berlanjut. Lantaran acaranya hajatan pada Jumat (25/10/2024).
Sedangkan terop ambruk pada Kamis (24/10/2024). “Acaranya tetap berjalan kok. Lancar juga, kemarin saya datang,” ungkap Kepala Desa (Kades) Wates Slahung, Suyadi, Sabtu (26/10/2024).
Baca juga: 1 Warga Tulungagung Tewas Keracunan usai Makan Nasi Berkat Hajatan, Belasan Orang Mual hingga Diare
Dia kemudian menceritakan kronologinya di lokasi di Dusun Krajan Kulon, Desa Wates, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo didirikan tenda pernikahan.
tenda hajatan di jalan umum
tenda hajatan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Wali Kota Surabaya
Eri Cahyadi
Kota Surabaya
meaningful
| Kelakuan Agus Bikin Bos Bangun Tidur Malah Bingung, Ngakunya Cari Istri yang Kerja Tapi Kabur |
|
|---|
| Warga Tegur Patwal yang Berhenti di Tempat Menurunkan Disabilitas, Malah Diingatkan Pria Seragam TNI |
|
|---|
| Warga Serbu 3 Kontainer Bawang yang Tergeletak di Jalan, Pemilik Tak Diketahui, Ketua RT: Bagus |
|
|---|
| Curhat Wanita Batal Nikah H-4 Padahal Telanjur Resign Kerja, Ternyata Calon Suami Pinang Orang Lain |
|
|---|
| Pembantu Santai Tilap Harta Majikan Rp 28 Juta Demi Kirimi Suami di Kampung, Pantau Kondisi Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.