Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjual Bakso Babi Tanpa Label Non Halal Ngeluh Susah Jualan Imbas Viral, Ditegur Cuma Jawab Iya-iya

S, pemilik warung bakso babi mengaku susah jualan pasca viral di media sosial. Ia juga menyesal.

KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
SUSAH JUALAN - Spanduk bakso babi di Bantul, Yogyakarta, Sabtu (25/10/2025). S, pemilik warung mengaku susah jualan pascaviral. 

Penjual Keberatan Ditulis 'Bakso Babi', Ditegur Beberapa Kali

Melihat situasi itu, DMI Ngestiharjo melakukan pendekatan melalui perangkat wilayah dan pengurus RT setempat sejak awal 2025.

“Dari perangkat pemangku wilayah sudah menyarankan penjual untuk memasang spanduk bahwa makanannya mengandung bahan nonhalal,” kata Bukhori.

Namun, menurutnya, penjual sempat merasa keberatan.

“Karena kalau ditulis ‘bakso babi’, kan pembelinya otomatis berkurang. Jadi penjual hanya bilang iya-iya saja. Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan ‘B2’ di kertas HVS, itu pun kadang dipasang, kadang tidak,” ungkapnya.

Akhirnya, DMI Ngestiharjo memutuskan untuk memasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” dengan logo DMI Ngestiharjo.

“Proses pemasangan dilakukan atas seizin pemilik usaha bakso babi. Bahkan pemilik usaha kooperatif,” kata Bukhori.

Baca juga: Sosok Penjual Bakso Babi yang Tak Pasang Label Non Halal Sejak Tahun 2016, Dulu Dagang Keliling

Viral Salah Persepsi

Pemasangan spanduk pertama dilakukan pada Februari 2025.

Namun, video keberadaan spanduk tersebut baru viral pada akhir Oktober 2025 karena adanya logo DMI di dalamnya.

“Begitu dipasang, akhir Oktober ini ada seseorang yang membuat video dan viral karena ada logo DMI. Ada yang berpendapat, ‘kok bakso babi ada logo DMI, apakah DMI mendukung jualan babi?’ Ternyata ada miskomunikasi, jadi viral,” tutur Bukhori.

Untuk menghindari salah tafsir, spanduk versi pertama kemudian diganti dengan versi baru  pada Jumat (24/10/2025).

Bukhori menegaskan, pemasangan spanduk dilakukan sebagai langkah edukatif agar masyarakat mengetahui dengan jelas bahwa bakso tersebut tidak halal.

“Kalau satu kampung mungkin sudah tahu, tapi beda padukuhan atau masyarakat luar belum tentu tahu,” ujarnya.

Ia juga mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung bahan haram.

“Tujuannya agar masyarakat terlindungi dan tahu produk yang dikonsumsi,” kata Bukhori.

Sementara itu, penjual bakso berinisial S enggan memberikan keterangan saat hendak diwawancarai awak media.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved