Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Daftar Penyakit Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026, Bakal Ditolak atau Dipulangkan Jika Terdeteksi

Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji, ada daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan.

Istimewa
IBADAH HAJI - Ilustrasi jemaah haji. Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan daftar penyakit yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji tahun 2026, Rabu (5/11/2025). 

Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

Di samping itu, salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," ujar Marwan.

"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," sambungnya.

Baca juga: Skema Kuota Haji Tahun 2026 Berubah, Lebih Berkeadilan Berdasarkan Masa Tunggu

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved