Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pratu Fahdil Curi Rp1,3 Juta dari Kotak Infak Buat Bayar Kos, Kehabisan Uang Besuk Orang Tua Sakit

Pratu Saifhonna Fahdil nekat mencuri uang Rp1,3 juta dari kotak infak masjid untuk membesuk orang tuanya.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
CURI KOTAK INFAK - Seorang prajurit TNI, Pratu Saifhonna Fahdil, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan I-02, Kota Medan, pada Senin (10/11/2025). Ia nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Aceh. 
Ringkasan Berita:
  • Pratu Saifhonna Fahdil berbuat nekat mencuri uang Rp1,3 juta dari kotak infak masjid..
  • Ia hendak membesuk orang tuanya yang sedang sakit di Aceh.

TRIBUNJATIM.COM - Hendak membesuk orang tuanya yang sedang sakit di Aceh, Pratu Saifhonna Fahdil berbuat nekat.

Ia lantas mencuri uang Rp1,3 juta dari kotak infak masjid.

Baca juga: Mery Ana Penculik Bilqis Minta Ampun saat Ditangkap, Korban Hendak Dijual Rp80 Juta ke Suku di Jambi

Mayor Wiwid Ariyanto selaku juru bicara Pengadilan Militer Medan I-02 menyampaikan, Pratu Fahdil adalah prajurit yang bertugas di Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuing, Kota Tangerang, Banten.

"Suatu waktu, terdakwa mendapati informasi bahwa orang tuanya sakit," kata Wiwid saat diwawancarai di lokasi pada Senin (10/11/2025).

Selanjutnya, Pratu Fahdil beranjak dari Banten dengan mengendarai pesawat terbang dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional.

Pada 23 Juli 2025, Pratu Fahdil mencuri uang dari kotak infak di lantai satu Masjid Al-Mutaqqin, yang berada dalam bandara, senilai Rp600.000.

Pratu Fahdil beraksi dengan merusak gembok kotak infak.

Besoknya, dia mencuri lagi.

Uang dari dalam kotak infak di lantai dua senilai Rp700 ribu diambil.

Alhasil, total uang yang dicuri mencapai Rp1,3 juta.

Aksi Pratu Fahdil pun terungkap karena terekam CCTV.

Pada 26 Juli 2025, Pratu Fahdil diproses hukum dan ditahan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Militer Medan.

"Uang itu dipakai untuk bayar uang kos selama transit untuk menjenguk orang tuanya," ungkap Wiwid.

"Jadi, dalam perjalanan, uangnya habis karena ekonomi terdakwa sedikit kurang," imbuhnya.

"Akhirnya, timbul inisiatif untuk mengambil uang dari kotak amal," lanjut Wiwid.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menggelar sidang putusan terhadap Pratu Fahdil di Pengadilan Militer Medan.

Dia divonis penjara selama tiga bulan dan 18 hari.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur, yang meminta pidana penjara selama lima bulan.

Baca juga: Tak Lagi Jualan Siomay, Maryam Bersyukur Tiap Subuh Siapkan Ribuan Porsi MBG: Dapat Rp1,2 Juta

Kasus lainnya

Satreskrim Polres Trenggalek meringkus sembilan orang pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan, tindak pidana tersebut terjadi pada Senin (8/9/2025) dini hari.

"Kami menerima laporan adanya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan, kita gerak cepat mengungkap pelaku sehingga berhasil kita tangkap sembilan orang pelaku," kata Eko, Selasa (30/9/2025).

Dari sembilan orang tersebut, enam orang di antaranya masih anak-anak, lalu tiga orang lainnya dewasa.

Eko menuturkan, pencurian tersebut dimotori oleh tersangka anak yaitu AS yang mengajak delapan orang pelaku lainnya untuk melakukan pencurian kotak amal di masjid.

Berbekal linggis, sembilan warga Kecamatan Munjungan tersebut beraksi dari masjid ke masjid hingga berhasil menggasak 4 kotak amal dalam waktu semalam.

"Dari empat kotak amal tersebut, kerugian mencapai Rp4,1 juta masing-masing Rp2,6 juta, Rp300 ribu, Rp500 ribu, dan Rp700 ribu," kata Eko.

Setelah menguras isi kotak amal, para pelaku membuangnya di sungai dan pinggir jalan raya.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian dengan cara merusak dan saat malam hari. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro memimpin rilis ungkap kasus di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (30/9/2025). 9 orang warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek diringkus atas aksi pencurian kotak amal di sejumlah masjid.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, memimpin rilis ungkap kasus di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (30/9/2025). Sembilan orang warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, diringkus atas aksi pencurian kotak amal di sejumlah masjid. (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra)

Aksi pencurian kotak amal juga terjadi di Kabupaten Kediri.

Seorang pria berinisial MIS (26) asal Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, tertangkap basah oleh warga saat menjalankan aksinya di sebuah musala wilayah Kecamatan Ngasem.

MIS diketahui mencuri uang dari kotak amal di Musala Al-Ikhlas yang berada di Dusun Tepus, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (24/9/2025).

Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Ngasem, Ipda Heri Priyadi, menjelaskan bahwa aksi pelaku pertama kali diketahui oleh warga sekitar.

Setelah diamankan, pengurus musala segera memeriksa kamera pengawas yang terpasang di lokasi kejadian.

"Takmir atau pengurus Musala ini kemudian memeriksa rekaman CCTV menunjukkan seorang pria yakni MIF yang mencurigakan membuka kotak amal dengan alat," kata Heri, Jumat (26/9/2025).

Usai ditangkap, warga bersama pengurus musala langsung menyerahkan pelaku kepada Polsek Ngasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kini Hilang, Mbah Tarman Akui Cek Rp3 M Ditulis Sendiri & Tak Ada di Bank, Janji Akan Cicil ke Istri

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan pengakuan awal dari pelaku.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa MIS tidak hanya mencuri di satu lokasi melainkan telah melancarkan aksinya di tiga tempat ibadah berbeda yang masih berada di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran pelaku adalah Masjid Al-Amin di Dusun Katang, Desa Sukorejo; lalu Masjid Al-Alwy di Desa Gogorante; serta Musala Al-Ikhlas tempat pelaku terakhir kali beraksi dan akhirnya tertangkap.

"Terduga pelaku datang di jam-jam sepi, lalu mendekati kotak amal dan membobolnya menggunakan alat yang sudah dibawanya," ucapnya.

Modus pelaku cukup sederhana.

Ia memanfaatkan kondisi tempat ibadah yang sepi dan kurang pengawasan.

Lalu dia membongkar kotak amal menggunakan alat bantu yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, MIS kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.

Meski kerugiannya tergolong kecil, perbuatan tersebut tetap dianggap melanggar hukum dan mengganggu ketenangan masyarakat.

Pihak Polsek Ngasem juga mengimbau kepada para pengurus tempat ibadah agar lebih waspada terhadap aksi pencurian serupa.

Pemasangan CCTV, pengamanan ganda pada kotak amal, serta patroli lingkungan rutin diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Untuk uang hasil curian tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi," tandas Heri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved