Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ternyata Penculik Bilqis Pernah Jual 3 Anak Kandung Rp300 Ribu, Nasib Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Sejumlah fakta terbaru terungkap di balik kasus penculikan balita Bilqis Ramadhani (4) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

KOLASE Tribun Timur/Makmur/Erlan Saputra
KASUS PENCULIKAN - (Kiri) Sri Yuliana alias SY (30), tersangka kasus penculikan balita Bilqis Ramdhani (4) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan (Kanan) Bilqis, bocah usia 4 tahun korban penculikan, digendong polisi saat tiba di Mapolrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Ahad atau Minggu (9/11/2025) siang. Tangis haru pecah ketika orangtuanya menyambut kedatangan putrinya yang baru dipulangkan dari Jambi. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Timur.com.

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Sementara itu, motif pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved