Berita Viral
Ternyata Penculik Bilqis Pernah Jual 3 Anak Kandung Rp300 Ribu, Nasib Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Sejumlah fakta terbaru terungkap di balik kasus penculikan balita Bilqis Ramadhani (4) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Timur.com.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Sementara itu, motif pelaku menjual Bilqis lantaran ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkap dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ponsel.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
Bilqis Ramdhani
penculikan
Tribun Jatim
Jambi
Makassar
jatim.tribunnews.com
Sulawesi Selatan
meaningful
| 7.000 Rekening Terlibat Dalam Judi Online, Dinsos Dapat Perintah dari Kemensos untuk Stop Bansos |
|
|---|
| Awal Mula Deni Berubah Jadi Dea Lipa, MUA Viral Asal Lombok Hanya Sekolah SD, Keluarganya Membela |
|
|---|
| Rumah Kades Digeruduk Imbas Tragedi Warga Lawan Warga, Polisi Tangani hingga Ada Posko Pengungsian |
|
|---|
| Wisatawan Resah Disuruh Bayar Parkir Rp 30 Ribu di Kota Lama Semarang, Sebut Dapat Karcis Model Baru |
|
|---|
| Awalnya Nasabah Lega Saldo Rp 200 juta yang Hilang Dikembalikan Bank, Kini Sebut Langgar Perjanjian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kasus-penculikan-balita-Bilqis.jpg)