Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hamil 5 Bulan & Ditinggal Suami, Guru Gelapkan Tabungan Siswa Rp95 Juta Kini Dihukum Penjara

Kisah sang guru jadi sorotan bukan hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga alasan di balik aksinya.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Tribunnews.com - TikTok
TABUNGAN - Seorang guru SD berinisial D (32) di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman penjara karena menggelapkan Rp95 juta tabungan siswa. 

Ia memakai uang tersebut untuk:

Biaya kontrol kehamilan

Melunasi pinjaman online

Kebutuhan harian

Persiapan persalinan

Dalam periode ini, jumlah dana yang diselewengkan akhirnya mencapai Rp95.000.000.

Baca juga: Tangis 23 Ahli Waris Dapat Rp1,4 M Uang Ganti Rugi Proyek Jalan Tol, Berbondong Datang ke Balai Desa

Juni 2025: kebohongan terbongkar

Saat sekolah melakukan rekap tabungan tahunan, administrasi menemukan bahwa tidak ada dana yang masuk dari kelas-kelas yang dikelola D.

Investigasi internal pun dilakukan, dan D akhirnya mengaku bahwa uang tabungan siswa telah dipakainya untuk kebutuhan pribadi.

Juli 2025: kasus masuk ranah hukum

Meski ada guru yang merasa iba, pihak sekolah tetap melaporkan kasus ini ke polisi karena menyangkut hak ratusan siswa.

D dijerat pasal penggelapan dan pencurian dalam jabatan.

Sidang di PN Kayuagung: pengakuan yang menguras emosi

Dalam sidang, D menangis sambil menjelaskan kondisi hidupnya:

Ditelantarkan suami saat sedang hamil

Tak punya pendapatan tambahan

Terjerat pinjol

Khawatir kehilangan pekerjaan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved