Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hamil 5 Bulan & Ditinggal Suami, Guru Gelapkan Tabungan Siswa Rp95 Juta Kini Dihukum Penjara

Kisah sang guru jadi sorotan bukan hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga alasan di balik aksinya.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Tribunnews.com - TikTok
TABUNGAN - Seorang guru SD berinisial D (32) di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman penjara karena menggelapkan Rp95 juta tabungan siswa. 

Tanpa curiga, korban memberikan pin beserta kartu ATM miliknya kepada WI agar mengambil uang Rp2 juta.

Setelah transaksi, WI memberikan uang dan kartu ATM kepada korban.

Namun, korban tidak menyadari bahwa WI telah menggantikan kartu ATM tersebut dengan kartu miliknya.

Beberapa hari kemudian, saat korban hendak mengambil uang di ATM, ia mendapati pin kartunya salah dan terblokir, sehingga tidak bisa melakukan penarikan uang.

"Korban kemudian mendatangi bank untuk meminta print out rekening koran dan mendapati adanya penarikan uang tanpa sepengetahuannya sebesar Rp18 juta. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolda," ungkap Fauzan.

"Pelaku diketahui adalah kenalan korban, diamankan di rumahnya di Tanjung Gunung Bangka Tengah sepulang dari tempat kerjanya," kata Fauzan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah ditahan di rutan Mapolda, termasuk mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM milik pelaku, satu unit sepeda motor, dan rekaman CCTV," sebut Fauzan.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved