Berita Viral
Kepsek SMP Tilap Dana BOS Rp 1,3 M dengan Buat Nota Palsu, Gandakan Soal Ujian Habiskan Rp 450 Juta
Pelaku berinisial HS telah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
"Tetapi tetap perusahaan miliknya yang dia pakai. Ini merupakan konflik kepentingan karena membiayai dana BOS melalui perusahaan sendiri," tutur Faisah.
"Tersangka ini tidak bisa membuktikan penggunaan dana BOS yang masuk ke perusahaannya,” sambungnya
Awal Kasus Terbongkar
Secara akumulatif, total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir Rp1,37 miliar dari total penyerapan dana BOS sekitar Rp7 miliar selama tujuh tahun.
Faisah menjelaskan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari LSM Elpace.
Sehingga pihaknya menyelidiki kasus tersebut.
Termasuk penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban.
"Kami mendatangi toko ATK, pihak toko mengatakan sejak masa Covid-19 tidak pernah lagi SMPN 1 Pallangga belanja di tempat mereka. Itu menjadi dasar awal penyelidikan,” ucap Faisah.
Baca juga: Hukuman Kepsek Syamhudi setelah Habiskan Dana BOS Rp 25 M untuk Beli 11 Bus, Kini Terancam Miskin
Tim penyidik pun mengumpulkan berbagai bahan keterangan hingga ditemukan bukti awal kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
Setelah proses klarifikasi dengan penyedia, guru, dan kepala sekolah, sebagian pertanggungjawaban dinyatakan valid.
Sehingga nilai kerugian disesuaikan menjadi Rp1,37 miliar.
Faisah menyebut dalam proses penyidikan, Kejari Gowa memeriksa sekira 54 sampai 58 saksi.
Puluhan saksi tersebut terdiri dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan.
"Satu orang tersangka inisial HS masih aktif menjabat," bebernya
Namun, penyidik belum melihat potensi penambahan tersangka lain dalam kasus ini.
Baca juga: Cara Culas Kepsek Korupsi Dana BOS Rp1,3 M Terungkap, 5 Tahun Beraksi Pakai Perusahaan Pribadi
HS dijerat pasal 3 Undang-undang (UU) RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana lorupsi juncto Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
kepsek korupsi dana BOS hingga Rp 1 miliar lebih
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa
Sulawesi Selatan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Tergiur Kerja Potong Rumput, Motor Tukang Ojek Raib usai Dipinjam Beli Rokok oleh Pelaku |
|
|---|
| Awalnya Tubagus Jual Mobil Mantan Bosnya Rp15 Juta, Polisi Malah Dilempari Batu saat Tangkap Penadah |
|
|---|
| Kronologi Rizki Kiper Muda Dibawa ke Kamboja Kerja Tipu Orang Kaya, Telpon Keluarga Diam-diam |
|
|---|
| Petugas SPPG Kaget Temukan Pesan Siswa di Dalam Ompreng, Minta Menu MBG Diganti Sapi: Kasar Sekali |
|
|---|
| Isi Putusan MA yang Membuat Guru Abdul Muis dan Rasnal Dipenjara usai Insiden Iuran Rp 20 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kepsek-SMP-Tilap-Dana-BOS-Rp-13-M-dengan-Buat-Nota-Palsu-Gandakan-Soal-Ujian-Habiskan-Rp-450-Juta.jpg)