Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepsek SMP Tilap Dana BOS Rp 1,3 M dengan Buat Nota Palsu, Gandakan Soal Ujian Habiskan Rp 450 Juta

Pelaku berinisial HS telah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TribunTimur
KORUPSI DANA BOS - Sosok HS, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023. Kerugian capai Rp 1,3 miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus korupsi dana BOS yang dilakukan Kepsek SMP Negeri 1 Pallangga, Sulawesi Selatan
  • Modus korupsi yang dilakukan tersangka selama lima tahun
  • Hukuman untuk sang kepsek

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS hingga Rp 1 miliar lebih.

Pelaku berinisial HS telah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan.

HS merupakan Kepsek SMP Negeri 1 Pallangga.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023 hingga mencapai Rp1.374.145.954.

Baca juga: Kepsek Syamhudi Santai Tilap Dana BOS Rp 25 Miliar Selama Tahun 2019, Pantas Bisa Beli Bus

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, menerangkan penyimpangan anggaran terjadi sejak pencairan dana BOS setiap tahun. 

 Sejumlah laporan pertanggungjawaban diduga dibuat fiktif.

“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item  tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui di kantor Kejari Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Selasa (18/11/2025), melansir dari TribunTimur.

Ia menyebut ada pertanggungjawaban dibuat fiktif, seperti pembelian ATK, penggandaan soal ulangan harian, pembelian komputer.

Hingga pembelanjaan makan minum. 

"Notanya dibuat fiktif,” jelasnya.


Menurutnya, hasil kroscek ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, toko komputer, hingga penyedia makan minum menunjukkan sejumlah transaksi tidak pernah terjadi.

Nilai total belanja fiktif dari berbagai item itu mencapai Rp923.043.829.

Selain itu, penggandaan soal ulangan harian juga diduga fiktif mencapai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 ribu. 

"Ternyata pengadaan ini menggunakan perusahaan milik kepala sekolah sendiri," ucapnya

Modusnya kata dia, dengan berganti-ganti nama toko setiap tahun.

"Tetapi tetap perusahaan miliknya yang dia pakai. Ini merupakan konflik kepentingan karena membiayai dana BOS melalui perusahaan sendiri," tutur Faisah. 

"Tersangka ini tidak bisa membuktikan penggunaan dana BOS yang masuk ke perusahaannya,” sambungnya

Awal Kasus Terbongkar

Secara akumulatif, total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir Rp1,37 miliar dari total penyerapan dana BOS sekitar Rp7 miliar selama tujuh tahun.

Faisah menjelaskan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari LSM Elpace. 

Sehingga pihaknya menyelidiki kasus tersebut.

Termasuk penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban.

"Kami mendatangi toko ATK, pihak toko mengatakan sejak masa Covid-19 tidak pernah lagi SMPN 1 Pallangga belanja di tempat mereka. Itu menjadi dasar awal penyelidikan,” ucap Faisah.

Baca juga: Hukuman Kepsek Syamhudi setelah Habiskan Dana BOS Rp 25 M untuk Beli 11 Bus, Kini Terancam Miskin

Tim penyidik pun mengumpulkan berbagai bahan keterangan hingga ditemukan bukti awal kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar. 

Setelah proses klarifikasi dengan penyedia, guru, dan kepala sekolah, sebagian pertanggungjawaban dinyatakan valid.

Sehingga nilai kerugian disesuaikan menjadi Rp1,37 miliar.

Faisah menyebut dalam proses penyidikan, Kejari Gowa memeriksa sekira 54 sampai 58 saksi.

Puluhan saksi tersebut terdiri dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan.

"Satu orang tersangka inisial HS  masih aktif menjabat," bebernya

Namun, penyidik belum melihat potensi penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

Baca juga: Cara Culas Kepsek Korupsi Dana BOS Rp1,3 M Terungkap, 5 Tahun Beraksi Pakai Perusahaan Pribadi

HS dijerat pasal 3 Undang-undang (UU) RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana lorupsi  juncto Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan acnaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yakni kepala sekolah, karena dalam proses penggunaan dana BOS ini dia sendiri mengelolanya,” pungkasnya.

Apa itu dana BOS?

Dana BOS adalah singkatan dari dana operasional sekolah.

Sumber uang ini digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan.

Aturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS sendiri berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


Dalam aturan tersebut satuan pendidikan penerima dana BOS adalah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah akhir (SMA), sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Dana BOS sendiri terdiri atas Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.

Dana BOS Reguler yaitu Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Sedangkan Dana BOS Kinerja, yaitu Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved