Berita Viral
Awal Mula Kasus Kepsek di Gowa Korupsi Dana BOS Terkuak, Buat Rugi Negara Rp1,3 Miliar, Ini Modusnya
HS, Kepala SMP Negeri 1 Pallangga di Kabupaten Gowa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS.
Faisah menerangkan, dari hasil kroscek ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, komputer, hingga penyedia makan dan minum menunjukkan sejumlah transaksi tak pernah terjadi.
Adapun nilai total belanja fiktif dari berbagai item itu mencapai Rp923 juta.
Selain itu, HS juga merekayasa anggaran untuk pengadaan soal ulangan harian mencapai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 ribu.
Baca juga: Siapa Yunus Mahatma? Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo Terseret Korupsi Bupati Sugiri, Harta Rp14,5 M
Dalam melancarkan aksinya itu, HS memakai perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai barang sangat tinggi.
"Modusnya berupa pengeluaran anggaran fiktif, markup, dan juga kepentingan bisnis."
"Di mana SH menggunakan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa. Nilai barang sangat tinggi dibanding harga normal," ungkap Faisah, melansir Kompas.com.
Agar tak dicurigai, HS mengganti nama toko setiap tahun, akan tetapi tetap perusahaan miliknya yang dipakai.
"Tetapi tetap perusahaan miliknya yang dia pakai. Ini merupakan konflik kepentingan karena membiayai dana BOS melalui perusahaan sendiri," bebernya.
Secara akumulatif, total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,37 miliar dari total penyerapan dana BOS sekira Rp7 miliar selama tujuh tahun.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Sumur Bor di Tuban Belum Ada Titik Terang, Masih Menunggu Hasil dari Ahli
Menurut Faisah, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elpace.
Dari situ, Kejari Gowa melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendatangi sejumlah toko yang disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban HS.
"Kami mendatangi toko ATK, pihak toko mengatakan sejak masa Covid-19 tidak pernah lagi SMPN 1 Pallangga belanja di tempat mereka. Itu menjadi dasar awal penyelidikan,” terangnya.
Tim penyidik lantas mengumpulkan berbagai keterangan hingga ditemukan awal kerugian Rp1,4 miliar.
Setelah proses klarifikasi dengan penyedia, guru, dan kepala sekolah, sebagian pertanggungjawaban dinyatakan valid. Sehingga nilai kerugian disesuaikan menjadi Rp1,37 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari Gowa telah memeriksa sekira 58 saksi terdiri dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan.
TribunJatim.com
kepsek di Gowa korupsi dana BOS
Makassar
Tribun Jatim
Bantuan Operasional Sekolah
meaningful
jatim.tribunnews.com
| Kepsek SMP Tilap Dana BOS Rp 1,3 M dengan Buat Nota Palsu, Gandakan Soal Ujian Habiskan Rp 450 Juta |
|
|---|
| Tergiur Kerja Potong Rumput, Motor Tukang Ojek Raib usai Dipinjam Beli Rokok oleh Pelaku |
|
|---|
| Awalnya Tubagus Jual Mobil Mantan Bosnya Rp15 Juta, Polisi Malah Dilempari Batu saat Tangkap Penadah |
|
|---|
| Kronologi Rizki Kiper Muda Dibawa ke Kamboja Kerja Tipu Orang Kaya, Telpon Keluarga Diam-diam |
|
|---|
| Petugas SPPG Kaget Temukan Pesan Siswa di Dalam Ompreng, Minta Menu MBG Diganti Sapi: Kasar Sekali |
|
|---|
