Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Tenaga Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat pada 2026, Benarkah?

Mulai 2026 hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

ISTIMEWA
TENAGA HONORER - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Tuban saat mengikuti apel. Mulai 2026 hanya akan ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, Rabu (19/11/2025). 

Penyerahan SK PPPK paruh waktu merupakan kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah. 

Dengan demikian, waktu penyerahan SK PPPK paruh waktu berbeda dari satu daerah dengan daerah yang lainnya.

Dikutip dari Tribun Priangan, dalam penyerahan SK PPPK paruh waktu ini sudah termasuk skema atau aturan terkait berapa kontrak kerja yang akan mereka dapat.

Kontrak kerja PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. 

Baca juga: Imbas Bolos, PNS dan PPPK Berpotensi Tak Menerima Uang Pensiun, Pahami Hukuman Berjenjangnya

Berdasarkan aturan tersebut, kontrak kerja PPPK paruh waktu ialah satu tahun.

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi diktum ketiga belas Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Mengacu aturan tersebut, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. 

Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Salah satu contoh terjadi di instansi Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Ternyata, di sana menetapkan kontrak kerja PPPK paruh waktu selama lima tahun dengan gaji yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

Masa kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Pemda.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved