Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Aktivis Penolak Tambang yang Ditangkap Lagi oleh Polisi 30 Menit Setelah Bebas, Negosiasi Alot

Seorang aktivis penolak tambang batu bara berakhir masuk penjara lagi setelah 30 menit dibebaskan polisi karena dianggap kasus sudah naik tahapan.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
KOMPAS.Com/Alfian Erik
DIPENJARA LAGI - Misran Toni (rompi oranye) saat dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Muara Kate pada Juli 2025 lalu di Mapolda Kaltim. Sosok aktivis ini malah dipenjara lagi 30 menit setelah bebas 

Tim Pendamping Hukum dari JATAM Kaltim dan LBH Samarinda yang melakukan investigasi menemukan banyak kejanggalan yang merujuk pada upaya kriminalisasi terhadap Misran Toni.

Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah menyebut penangkapan ini merupakan puncak dari rangkaian peristiwa panjang yang bermula sejak akhir tahun 2023 di Paser, tepatnya di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

Kronologi penangkapan kembali

Misran Toni, seorang aktivis yang menolak tambang batubara di Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur itu akhirnya ditangkap kembali saat bersama dengan seorang pendamping hukum dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Balikpapan, Fathur Rahman.

Penangkapan ini terjadi pada Selasa (18/11/2025) malam sekitar pukul 21.55 WITA, hanya 15 menit setelah keduanya keluar dari Mapolres Paser.

Seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (19/11/2025) Misran Toni, yang telah menjalani masa tahanan selama 127 hari, seharusnya dibebaskan pada 18 November 2025 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Tim pendamping hukum yang terdiri dari Fathur Rahman (PBH Peradi Balikpapan), Windy Pranata (JATAM Kaltim), dan Paradarma Rupang (Koalisi Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Muara Kate) telah menjemputnya di Polda Kaltim.

Setelah proses administrasi, Misran Toni dibawa dari Polda Kaltim ke Polres Paser menggunakan mobil polisi yang didampingi Fathur Rahman.

Baca juga: Sosok Nita, Mantan Istri yang Diajak Rujuk Fahmi Bo, Hubungan Selama Bercerai Terungkap

Sesampainya di Polres Paser, sejumlah warga dari Muara Kate dan Batu Kajang telah menunggu untuk menjemputnya.

Namun, pihak Polres Paser bersikeras untuk tetap menahan Misran Toni dengan alasan berkas perkara sudah masuk tahap kedua.

"Polres Paser bersikeras tetap menahan MT dengan alasan berkas sudah Tahap 2, tanpa adanya surat perintah penahanan dari jaksa," jelas Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah.

Setelah melalui proses negosiasi yang alot, pihak kepolisian akhirnya menyerahkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan kepada Fathur Rahman.

Misran Toni (rompi oranye) saat dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Muara Kate pada Juli 2025 lalu di Mapolda Kaltim.(KOMPAS.Com/Alfian Erik)
Misran Toni (rompi oranye) saat dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Muara Kate pada Juli 2025 lalu di Mapolda Kaltim.(KOMPAS.Com/Alfian Erik).

Sekitar pukul 21.28 WITA, Misran Toni dan Fathur Rahman keluar dari Gedung Reskrim Polres Paser menggunakan mobil warga.

Penangkapan terjadi tak lama kemudian.

Rombongan yang membawa Misran Toni dan Fathur Rahman dicegat di jalan, tidak jauh dari Polsek Tanah Grogot, sekitar 10 km dari Mapolres.

Sekitar 10 mobil polisi mengejar rombongan tersebut.

Dihentikan petugas kepolisian

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved