Berita Viral
Sosok Aktivis Penolak Tambang yang Ditangkap Lagi oleh Polisi 30 Menit Setelah Bebas, Negosiasi Alot
Seorang aktivis penolak tambang batu bara berakhir masuk penjara lagi setelah 30 menit dibebaskan polisi karena dianggap kasus sudah naik tahapan.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Berdasarkan video dan kesaksian warga, rombongan itu dihentikan oleh petugas kepolisian.
"Sejumlah kunci mobil warga diambil oleh pihak kepolisian sehingga mereka tidak bisa mengejar MT dan pendamping hukum yang dipiting dileher untuk dimasukkan ke mobil dan dibawa ke Polres," ujar Ardiansyah.
Komunikasi dengan pendamping hukum terputus dan baru dapat dihubungi kembali pada pukul 02.00 WITA menggunakan telepon pihak kepolisian.
Masa penahanan Misran Toni telah berlangsung sejak 17 Juli 2025 dan telah dua kali mengalami perpanjangan.
Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate, yang terdiri dari JATAM Kaltim dan LBH Samarinda, telah mengirimkan Surat Keberatan Perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Namun, upaya hukum ini sepertinya tidak diindahkan oleh pihak kepolisian.
Ardiansyah menambahkan bahwa penangkapan terhadap pendamping hukum yang merupakan anggota PBH PERADI Balikpapan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan pendamping hukumnya yang berjuang melawan praktik tambang batubara yang merusak dan membahayakan keselamatan warga.
"Warga dan tim pendamping hukum lainnya berencana akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan pembebasan keduanya," tutup Ardiansyah.
Kompas.com sudah berupaya menghubungi Kapolres AKBP Novy Adi Wibowo namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respons.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Misran Toni
Muara Kate
Kabupaten Paser
lokasi penambangan di Tabalong
PT Mantimin Coal Mining (MCM)
Multiangle
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
| Awal Mula Kasus Kepsek di Gowa Korupsi Dana BOS Terkuak, Buat Rugi Negara Rp1,3 Miliar, Ini Modusnya |
|
|---|
| Uang Rampasan Koruptor Bakal Dipakai Prabowo Bayar Utang Whoosh hingga LPDP, KPK Buka Suara |
|
|---|
| Imbas Tolak Bikin Video Klarifikasi, Siswa SMP Dianiaya Temannya Hingga Tak Berdaya: Membantah |
|
|---|
| Awal Perkara Guru Paimen Dihajar Bos Tambang Emas di Sekolah, Perkara Izin Tanah Dilewati Alat Berat |
|
|---|
| Kepsek SMP Tilap Dana BOS Rp 1,3 M dengan Buat Nota Palsu, Gandakan Soal Ujian Habiskan Rp 450 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Aktivis-yang-dipenjarakan-kembali-30-menit-setelah-bebas.jpg)