Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Aktivis Penolak Tambang yang Ditangkap Lagi oleh Polisi 30 Menit Setelah Bebas, Negosiasi Alot

Seorang aktivis penolak tambang batu bara berakhir masuk penjara lagi setelah 30 menit dibebaskan polisi karena dianggap kasus sudah naik tahapan.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
KOMPAS.Com/Alfian Erik
DIPENJARA LAGI - Misran Toni (rompi oranye) saat dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Muara Kate pada Juli 2025 lalu di Mapolda Kaltim. Sosok aktivis ini malah dipenjara lagi 30 menit setelah bebas 

Berdasarkan video dan kesaksian warga, rombongan itu dihentikan oleh petugas kepolisian.

"Sejumlah kunci mobil warga diambil oleh pihak kepolisian sehingga mereka tidak bisa mengejar MT dan pendamping hukum yang dipiting dileher untuk dimasukkan ke mobil dan dibawa ke Polres," ujar Ardiansyah.

Komunikasi dengan pendamping hukum terputus dan baru dapat dihubungi kembali pada pukul 02.00 WITA menggunakan telepon pihak kepolisian.

Masa penahanan Misran Toni telah berlangsung sejak 17 Juli 2025 dan telah dua kali mengalami perpanjangan.

Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate, yang terdiri dari JATAM Kaltim dan LBH Samarinda, telah mengirimkan Surat Keberatan Perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Namun, upaya hukum ini sepertinya tidak diindahkan oleh pihak kepolisian.

Ardiansyah menambahkan bahwa penangkapan terhadap pendamping hukum yang merupakan anggota PBH PERADI Balikpapan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan pendamping hukumnya yang berjuang melawan praktik tambang batubara yang merusak dan membahayakan keselamatan warga.

"Warga dan tim pendamping hukum lainnya berencana akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan pembebasan keduanya," tutup Ardiansyah.

Kompas.com sudah berupaya menghubungi Kapolres AKBP Novy Adi Wibowo namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respons.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved