Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Oknum Anggota Polda NTT yang Viral Aniaya 2 Siswa SPN Kupang hingga Nyaris Jatuh, Ini Sosoknya

Brigadir Dua (Bripda) TTD, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi PTDH imbas melakukan penganiayaan.

KOLASE Pos Kupang/Paulinus Irfan/Instagram.com/@flobamorata_repost
PENGANIAYAAN - (Kiri) Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry N. Chandra berikan keterangan. (Kanan) Brigadir Dua (Bripda) TTD, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. 
Ringkasan Berita:
  • Viral di media sosial video dua siswa SPN Kupang dianiaya.
  • Sosok yang melakukan penganiayaan adalah oknum anggota Polda NTT.
  • Nasib terbaru pelaku diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

TRIBUNJATIM.COM - Nasib oknum anggota Polda NTT aniaya 2 siswa SPN Kupang kini dipecat.

Video dua siswa SPN Kupang dianiaya viral di media sosial.

Sosok Bripda TTD baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT.

Brigadir Dua (Bripda) TTD, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. 

Pemecatan ini setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Selasa (18/11/2025)

"Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) digelar kemarin dan putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Rabu (19/11/2025). 

Dalam persidangan, kata Hendry, Bripda TTD dinyatakan terbukti menganiaya dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.

Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika. Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: Jukir Aniaya Pemuda dengan Celurit di Kawasan Hotel Jagalan Surabaya, Tersinggung Saling Menatap

Kemudian, sanksi administratif. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Bripda TTD menyatakan banding terkait putusan tersebut.

Hendry menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, video dua siswa SPN Kupang dianiaya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 26 detik ini memperlihatkan oknum polisi itu berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan. Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul. 

Namun, oknum tersebut tak menghiraukan permintaan itu. Ia langsung memukul kedua siswa ini berulangkali.

Keduanya dipukul secara bergantian di wajah, dada, dan kepala. Tak hanya itu, oknum tersebut juga menendang kedua siswa ini dengan keras. Akibatnya, salah satu siswa nyaris terjatuh.

(Kiri) Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry N. Chandra berikan keterangan. (Kanan) Brigadir Dua (Bripda) TTD, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.
(Kiri) Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry N. Chandra berikan keterangan. (Kanan) Brigadir Dua (Bripda) TTD, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. (KOLASE Pos Kupang/Paulinus Irfan/Instagram.com/@flobamorata_repost)

Baca juga: Tangis Briptu Rizka Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Suaminya, Sumpah Al Quran: Saya Bukan Pelaku

Sosok Brigadir TTD

Informasi yang beredar, Bripda TTD baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT.

Ia merupakan putra daerah Kota Kupang.

Tugas-tugasnya yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui fungsi preventif dan penanggulangan gangguan.

Tugas-tugas ini meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), pengendalian massa (termasuk unjuk rasa), pengamanan objek vital, serta bantuan sarana dan prasarana seperti bantuan satwa (K-9) dan bantuan SAR.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved