Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dituduh Ambil Rp11 Juta dari Iuran Komite Sekolah, Guru Abdul Muis Luruskan: Inisiatif Orang Tua

Abdul Muis dan Rasnal kembali meluruskan sejumlah informasi yang selama ini berkembang soal dugaan gratifikasi.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Muh Amran Amir via Kompas.com
IURAN - Abdul Muis, guru yang di-PTDH dan dipulihkan statusnya menjadi ASN kini kembali mengajar di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025). Ia menjelaskan soal tudingan ambil Rp11 juta dari uang iuran komite sekolah. 

Ketua Komite SMAN 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca, yang saat itu masih menjadi anggota komite, membenarkan bahwa insentif dan iuran komite telah dibahas bersama orang tua secara terbuka.

Ia mengatakan, tidak pernah ada penolakan dari orang tua siswa terkait besaran iuran komite.

Bahkan, ketika perhitungan, komite menetapkan iuran hanya Rp17.000 per bulan, para orang tua justru meminta dinaikkan menjadi Rp20.000.

"Rp20.000 itu tidak lebih mahal dari sebungkus rokok. Orang tua malah bilang cukupkan Rp20.000, karena itu untuk kegiatan anak-anak mereka," ujar Sufri.

Ia mengingat kembali saat pemeriksaan di Dinas Pendidikan, seorang ibu dari Desa Radda sempat memprotes keras penyidik yang mempersoalkan iuran tersebut.

"Dia bilang: Kenapa Bapak yang sewot kepada guru? Ini uang kami untuk kegiatan anak-anak kami. Jadi menurut saya, kasus ini memang terkesan dipaksakan," ujar Sufri.

Sufri juga mengungkap bahwa ketika berkas perkara disebut sudah P21 karena tidak ditemukan kerugian negara, muncul pemeriksaan tambahan dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Luwu Utara.

Padahal, katanya, otoritas pengawasan terkait sekolah menengah berada pada inspektorat provinsi.

"Namun polisi meminta pemeriksaan ke Bawasda Kabupaten yang sebenarnya tidak berwenang. Dari situ keluar pernyataan bahwa ada indikasi kerugian negara," ujarnya.

"Saya menduga langkah itu dilakukan untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap kedua guru. Saya tidak tahu apa dosanya sehingga harus dipaksakan," kata Sufri.

NASIB PARA PNS - Rasnal dan Abdul Muis, dua guru di Luwu Utara, Sulawesi selatan yang di PTDH karena memperjuangkan hak honorer melalui sumbangan dana komite sekolah, Selasa (11/11/2025). Kini Gubernur Sulsel turun tangan untuk selamatkan keduanya.
Rasnal dan Abdul Muis, dua guru di Luwu Utara, Sulawesi selatan yang di-PTDH karena memperjuangkan hak honorer melalui sumbangan dana komite sekolah, Selasa (11/11/2025). (Kompas.com/MUH AMRAN AMIR)

MA lalu menjatuhkan pidana penjara satu tahun kepada Abdul Muis dan Rasnal, karena menganggap keduanya melakukan tindakan korupsi.

Dalam salinan putusan kasasi MA nomor 4999 K/Pid.Sus/2023, MA menilai, kedua guru tersebut mengantongi Rp11 juta dari uang iuran Rp770 juta yang dikumpulkan untuk membantu guru honorer.

MA juga menyebutkan bahwa siswa yang tidak membayar iuran komite sekolah tidak mendapatkan kartu ujian semester.

Tindakan ini melanggar Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari unsur pendidik atau tenaga kependidikan.

Atas dasar itulah, Rasnal dan Abdul Muis dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

Keduanya juga terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan MA ini membatalkan putusan PN Makassar yang membebaskan keduanya.

Keduanya juga sudah menjalani hukuman penjara. 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved