Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Culas Karyawan Katering Tilap Uang Pesanan Rp90 Juta, Ditransfer ke Rekening Pribadi

Karyawan katering di Wonogiri, Jawa Tengah nekat menilap uang pesanan Rp90 juta. Dutransfer ke rekening sendiri.

Dok. Polres Wonogiri via Tribun Solo
PENGGELAPAN UANG - Seorang karyawan katering di Wonogiri, Jawa Tengah nekat menilap uang pesanan Rp90 juta. Akibat ulah pelaku bernama Abyan Rabbani (30) tersebut, sang pemilik usaha katering, Miswanti mengalami kerugian. Selama ini, uang pesanan ditransfer ke rekening pribadi pelaku, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Seorang karyawan katering di Wonogiri, Jawa Tengah nekat menilap uang pesanan Rp90 juta.
  • Uang pesanan ditransfer ke rekening pribadi bukan sang pemilik katering.
  • Pelaku bernama Abyan diberi kewenangan untuk mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran dari usaha Miswanti 'Tisera'. Ia justru menyalahgunakan dan kini terancam empat tahun penjara.

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawan katering di Wonogiri, Jawa Tengah nekat menilap uang pesanan Rp90 juta.

Akibat ulah pelaku bernama Abyan Rabbani (30) tersebut, sang pemilik usaha katering, Miswanti mengalami kerugian.

Abyan melakukan aksi culas tersebut sejak Juli 2025. Namun akhirnya terbongkar ketika sang bos curiga tidak ada pemasukan dari usahanya awal September 2025.

Abyan diberikan kewenangan untuk mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran dari usaha Miswanti 'Tisera'.

Namun warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri itu justru menyelewengkan tanggung jawabnya.

"Jadi pelaku ini diberi kewenangan untuk mengelola pemesanan dan pembayaran," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Selasa (18/11/2025), dikutip dari Tribun Solo.

Baca juga: Kepsek SMP Tilap Dana BOS Rp 1,3 M dengan Buat Nota Palsu, Gandakan Soal Ujian Habiskan Rp 450 Juta

Pembayaran ke Rekening Pribadi

Aksi licik pelaku terungkap setelah korban mulai curiga, karena tidak ada pemasukan dari usaha kateringnya pada awal September 2025 lalu.

Korban akhirnya melakukan pengecekan.

Ternyata sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, melainkan dialihkan ke rekening pribadi pelaku.

AKP Anom mengungkapkan, pelaku melakukan aksi tersebut sejak Juli 2025 lalu.

Akibat penggelapan yang dilakukan karyawan katering, Miswanti mengalami kerugian Rp90 juta.

"Hasil penyelidikan bahwa pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2025, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp90 juta," papar AKP Anom.

Baca juga: Siasat Lurah dan Sekretarisnya Tilap Uang Rp 418 Juta Sejak Tahun 2022, Semua Pegawai Kebagian Jatah

Hukuman Terancam 4 Tahun Penjara

Abyan Rabbani terungkap menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh bosnya.

Tim Resmob Polres Wonogiri telah melakukan penangkapan terhadap karyawan katering itu dan melakukan penyelidikan pada Minggu (16/11/2025).

Pelaku ditemukan dan ditangkap di wilayah Solo, Jawa Tengah.

AKP Anom menyebut, tidak ada perlawanan dari pelaku saat dilakukan penangkapan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat pendirian usaha dan dua buku tabungan.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” katanya, Selasa, dilansir Tribun Solo.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Baca juga: Cara Culas Kades Cs Tilap Dana Desa Rp 577 Juta, Mark Up Harga Belanja hingga Buat LPJ Fiktif

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved