Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rencana Pembangunan Real Estate di Lereng Arjuno-Welirang Tuai Polemik, DPRD Pasuruan Bentuk Pansus

Rencana pembangunan real estate di lereng Gunung Arjuno-Welirang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menimbulkan polemik di masyarakat.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Pemkab Pasuruan
PANSUS - Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto menjadi Ketua Pansus Real Estate Prigen Pasuruan, Jawa Timur, Senin (27/10/2025). DPRD Kabupaten Pasuruan membentuk pansus untuk menyelesaikan polemik rencana pembangunan real estate di lereng Gunung Arjuno-Welirang, Kecamatan Prigen, Pasuruan. 

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, dengan pansus, bisa ada rekomendasi yang sekiranya bisa menggagalkan rencana pembangunan real estate tersebut.

Alasannya, tetap sama. Jika dibangun, lingkungan dan alam akan rusak.

“Kami berharap, Pak Bupati dan Wabup Pasuruan bisa menjadikan suara dan aspirasi masyarakat Prigen ini menjadi salah satu pertimbangan sebelum pembangunan real estate ini dilanjutkan dan direalisasikan,” imbuhnya.

Sugiyanto menambahkan, sebagai warga Pecalukan, ia akan terus bersama berjuang menolak rencana pembangunan.

Menurutnya, tidak ada alasan penolakan apapun selain untuk kelestarian lingkungan.

“Kami ingin lingkungan Prigen tetap terjaga, karena kami khawatir jika terjadi alih fungsi, peluang dan ancaman bencana bisa kapan saja terjadi. Masyarakat akan terus ada dalam bayang-bayang bencana,” ungkapnya.

Abdul Rasyid, Ketua RW 6 Kelurahan Prigen mengatakan, warga bukan menolak investasi.

Menurutnya, di Prigen sudah banyak investasi yang masuk, mulai dari sektor wisata, hotel, dan sebagainya. 

“Kami butuh investasi yang ramah lingkungan. Kami tidak ingin karena membiarkan pembangunan real estate, dampaknya membuat warga Prigen susah karena tempat tinggal ada dalam kawasan bencana,” jelas dia.

Disampaikan dia, dalam rencana pembangunan real estate ini sudah jelas akan membuka lahan hutan.

Artinya, akan ada penggundulan hutan yang secara tidak langsung itu akan membuka pintu bencana bagi lingkungan.

“Intinya kami tetap menolak. Kami akan terus protes dan melawan agar rencana ini tidak bisa direalisasikan. Kami ingin lingkungan kami aman dari ancaman bencana karena dibukanya lahan hutan,” ujarnya. 

Sementara itu, PT SSP menegaskan, seluruh proses perizinan dan legalitas lahan yang akan dikembangkan sudah sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved