Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gedung Grahadi Surabaya Dibakar

Pemuda Bulak Banteng Ajukan Eksepsi Didakwa Bawa Molotov saat Demo di Gedung Grahadi Surabaya

DMT (19), pemuda asal Bulak Banteng, Surabaya, menjalani sidang perdana atas dugaan membuat dan membawa bom molotov saat demo di Grahadi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
AJUKAN EKSEPSI - Fahmi Ardiyanto pengacara DMT menunjukkan surat dakwaan yang menuding membuat bom molotov untuk membakar Gedung Negara Grahadi. 

Fahmi Ardiyanto pengacara DMT membantah kliennya akan membakar Gedung Grahadi. Lebih lanjut, ia menyatakan barang bukti bom molotov bukan bawaan atau rakitan DMT. 

Kedatangannya untuk menyuarakan aksi solidaritas ojek online, Affan Kurniawan yang tewas dilindas mobil rantis Brimob di Jakarta.

"Yang pasti kami akan mengajukan eksepsi, untuk poin-poinnya masih kami dalami," tandasnya.

Direncanakan 9 pemuda

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan, peristiwa itu sudah direncanakan jauh sebelum api melalap ruangan-ruangan penting di jantung pemerintahan Jawa Timur itu.

Hasil dari penyelidikan sementara, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Khusus sembilan tersangka ini, kasusnya ditangani Polda Jatim.

Mayoritas tersangka pembakaran Gedung Grahadi Surabaya ternyata masih berusia anak-anak.

“Satu tersangka dewasa berinisial AEP, usia 20 tahun, warga asal Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. Ia membuat lima bom molotov, mengajak empat anak untuk membantu, dan melibatkan empat anak lainnya sebagai eksekutor,” terang Kombes Pol Jules.

Sebelum melancarkan aksi, para tersangka terlebih dahulu berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Di lokasi itulah, mereka menyusun rencana dan sepakat membuat bom molotov.

Baca juga: Perbaikan Bangunan Sisi Sayap Barat Gedung Grahadi Diambil Alih Pemerintah Pusat

Hingga akhirnya pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, bom molotov yang mereka buat dilemparkan ke arah Gedung Grahadi Surabaya hingga memicu kebakaran besar.

Akibatnya, kerusakan parah tidak terhindarkan.

Api melalap ruang kerja Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, ruang Kepala Biro Umum, ruang Protokol, ruang Biro Rumah Tangga, hingga ruang kerja Pokja Wartawan.

Jules menegaskan, rangkaian kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29–30 Agustus 2025 bukan dilakukan oleh mahasiswa atau massa unjuk rasa.

Demo yang dilakukan mahasiswa di Grahadi, Polda Jatim, maupun Polrestabes Surabaya, semua berlangsung damai.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved