Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Malang Kota Buka Pelayanan Pembuatan SIM untuk WNA di Kota Malang

Bagi mahasiswa WNA yang membutuhkan SIM, Polres Malang Kota memberikan pelayanan sesuai prosedur dan persyaratan yang ditentukan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufihdah KS

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang Kota ternyata juga memberi layanan pengurusan SIM untuk warga negara asing (WNA).

Namun sejauh ini, belum ada WNA yang membuat SIM di Polres Malang Kota.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputra, Sabtu (27/10/2018).

WNA yang bisa membuat SIM beragam, mulai dari pekerja hingga mahasiswa.

Menurut AKP Ari Galang Saputra, bagi mahasiswa WNA yang membutuhkan SIM, Polres Malang Kota memberikan pelayanan sesuai prosedur dan persyaratan yang ditentukan.

Sebut Surabaya Ada di 2 Patahan Lempeng, Pakar Geologi ITS Imbau Masyarakat Waspada Terjadi Gempa

Di antara persyaratan itu disebutkan seperti Kitas, surat pengantar RT/RW di mana tinggal, dan paspor.

“‘Prosedurnya sama dengan pengurusan SIM bagi WNI. Harus menjalani tes tulis dan praktik. Kalau lulus, mereka bakal mendapatkan SIM yang dimohon,” ujar AKP Ari Galang Saputra.

Polisi juga sudah melakukan sosialisasi terkait layanan ini, termasuk di antaranya adalah ke perguruan tinggi yang berada di Kota Malang.

Pasalnya, banyak mahasiswa asing yang kuliah di sejumlah perguruan tinggi di Kota Malang.

Musim Kemarau, Air di Bendungan Selorejo Malang Turun hingga 1 cm Per 2 Jam

Terbaru sosialisasi dilakukan saat Polres Malang Kota melakukan giat Police Goes To Campus di Bale Bagus Hall, Ubud Cottages Malang.

Polres Malang Kota lewat Kanit Dikyasa Satlantas melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas dan penertiban SIM bagi WNA.

“Mereka diberi sosialisasi tentang etika berlalu lintas dan Pengurusan SIM di Indonesia bagi WNA,” ujar AKP Ari Galang Saputra.

Persebaya Tetap Bawa Osvaldo Haay ke Jayapura Meski Terancam Tak Bisa Dimainkan Lawan Persipura

Menurut AKP Ari Galang Saputra, memiliki SIM adalah salah satu hal yang penting selama WNA tinggal di Indonesia.

Ditegaskannya, bentuk SIM yang keluar nanti juga tidak jauh berbeda dengan SIM milik warga negara Indonesia.

Oleh sebab itu, WNA yang tinggal di Indonesia, khususnya Kota Malang sebaiknya memiliki SIM agar izin mengemudinya legal.

Kecuali mereka memiliki SIM internasional, maka tidak perlu mengurus SIM lagi.

Mitigasi Gempa Bumi, Pakar Geologi ITS Sebut 2 Lempeng Bumi Berpotensi Guncangkan Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved