Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Gerebek Rumah Pria dari Malang Ini, Sembunyikan 13 Kayu Jati Curian di Kamar & Garasinya

Polisi Gerebek Rumah Pria dari Malang Ini, Sembunyikan 13 Kayu Jati Curian di Kamar & Garasinya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Pelaku ilegal logging, Ngadi (baju tahanan) menunjukkan kayu curian yang digasaknya di hutan jati milik Perhutani. Kini ia sedang menjalani proses penyidikan beserta barang bukti di Polsek Kalipare, Selasa (25/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Kalipare menangkap Ngadi warga Desa Sukowilangun Kecamatan Kalipare, Sabtu (22/6/2019).

Pria berusia 47 tahun itu tak bisa mengelak di hadapan polisi ketika ditemukan barang bukti kayu jati milik Perum Perhutani hasil curian yang ia simpan di dalam garasi dan kamar pelaku.

Takjubnya Warga Lihat Pasang Balok Jalan Tol Pandaan-Malang di Madyopuro, Jadi Momen Tak Terlupakan

4 Program Keahlian di PPDB SMKN 13 Kota Malang Masih Kurang Siswa, Kondisi Lokasi Jadi Faktornya

INFO BMKG: Puncak Musim Kemarau di Wilayah Malang Diprediksi Agustus, Tahun Ini Lebih Kering

Kini, Ngadi masih berada di ruang tahanan Polsek Kalipare guna penyidikan lebih lanjut.

"Di hutan jati Perum Perhutani petak 76, petak 79, petak 80 wilayah setempat, didapati tunggak kayu jati bekas pencurian. Kemudian kami melakukan patroli gabungan," ujar Kapolsek Kalipare AKP Sutomo ketika dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).

Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 13 batang kayu jati glondongan dengan panjang antara 200 cm sampai 225 cm dan diameter antara 19cm sampai 22cm. Serta satu buah gergaji tangan.

Kini, polisi terus melakukan patroli untuk membasmi praktik pembalakan liar di hutan jati milik Perhutani. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kalipare guna proses penyidikan," ungkapnya.

Di sisi lain, pembalakan liar atau ilegal logging menjadi atensi utama bagi Perum Perhutani KPH Malang untuk diberantas.

Wakil Adm Perhutani KPH Malang Wilayah Barat, Agus Ruswanda menjelaskan, pihaknya secara rutin mencegah terjadinya ilegal loging hutan produksi maupun lindung di Malang Raya yang mencapai 90 ribu hektare.

Agus menyampaikan, rata-rata produksi kayu dari wilayah KPH Malang mencapai 15 ribu kubik. Komoditas kayu jati dan sonokeling merupakan komoditas yang punya kualitas.

Agus menerangkan, upaya memberantas ilegal logging disampaikannya dalam berbagai kegiatan sosialisasi. Seperti pada  kegiatan Konsultasi Publik dan Penerapan Controlled Wood di Aula Sawitri Universitas Kanjuruhan, beberapa waktu lalu.

"Memang di Malang Selatan memang paling rawan dibandingkan Malang Barat. Kayu yang tumbuh di sana punya kualitas yang bagus seperti kayu jati dan sonokeling," terang Agus.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved