Investasi Bodong di Jakarta
Barang Bukti Tambahan Uang Rp 70 M Kasus Investasi Bodong Memiles, Korban Bertambah Jadi 27 Orang
Perusahaan investasi bodong yang menggunakan aplikasi 'Memiles' sebagai alat untuk menipu ternyata menghimpun sekitar 264 ribu orang sebagai member.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim telah membongkar praktik investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles'.
Praktik investasi bodong ini didirikan sebuah perusahan bernama PT Kam and Kam di Jakarta.
PT Kam and Kam berdiri dan beroperasi selama depan bulan.
Ditreskrimum Polda Jatim menangkap direktur dan kaki tangan perusahaan PT Kam anda Kam berinisial KTM dan FS.
KTM dan FS diringkus Ditreskrimum Polda Jatim tepat di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
Perusahaan investasi bodong yang menggunakan aplikasi 'Memiles' sebagai alat untuk menipu ternyata menghimpun sekitar 264 ribu orang sebagai member.
264 ribu member itu tersebar di berbagai kota di Indonesia.
• Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Bupati Malang Tegaskan Tak Ada Penambahan Anggaran
• Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,7 Miliar, Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka
Seusai praktik investasi bodong ini terbongkar, Polda Jatim membuka Posko Pengaduan 'Investasi Bodong Memiles' di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.
Sembilan hari pasca kasus tersebut dirilis, tercatat sedikitnya sudah ada 27 orang korban yang melapor ke Posko Pengaduan 'Investasi Bodong Memiles'.
• Nasib Teller Bank di Pamekasan yang Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,7 Miliar Diungkap Pimpinan Bank Jatim
• Teller Bank Jatim Dijebloskan ke Lapas Klas IIA Pamekasan Seusai Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah
Para pelapor mayoritas berasal dari luar Kota Surabaya atau Jawa Timur, meliputi Medan, Manado, Jakarta, lalu kabupaten-kabupaten di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sedangkan, korban investasi bodong 'Memiles' yang tersebar di Jawa Timur berasal dari Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, kerugian dengan jumlah nominal terbesar berkisar Rp 200 Juta. Dan terkecil Rp 20 Juta.
"Intruksi Kapolda Jatim kami akan tetap transparan untuk kasus ini dan terus melakukan penyelidikan," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Sabtu (11/1/2020).
Para pelapor datangnya berbagai latar belakang kelas ekonomi, Polda Jatim tidak akan melihat aspek itu dalam menindaklanjuti penyelidikan kasus ini.
• Lembaga Perlindungan Konsumen: Uang Rp 2,7 M Nasabah Bank Jatim yang Digelapkan Harus Dikembalikan
• Pohon Angsana Jadi Sasaran Utama Perantingan, DKRTH Surabaya: Gak Asal Potong Gundul
"Kami tetap memberikan bantuan dan pelayanan pada masyarakat semua kalangan kami akan melayani," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan itu baru berumur delapan bulan, namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dengan total kerugian sekitar Rp 750 Miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer.
Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
• Terdakwa Sirojul Munir Simpan Ribuan Narkoba Berbagai Jenis, Kuasa Hukum: Dia Hanyalah Kurir Narkoba
• Simpan Ribuan Narkoba Berbagai Jenis di Rumah & Kosan, Terdakwa Sirojul Munir Terancam Hukuman Mati
Adapun beberapa artis yang diduga terkait dengan kasus investasi bodong Memiles yang diungkap Polda Jatim, menyatakan siap hadir untuk diperiksa.
Dikatakan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan bahwa sudah ada tiga artis yang menyatakan siap.
"Ada tiga yang sudah menyatakan kesiapannya, yakni ED, MT, dan AN. Untuk J, masih ada kegiatan nanti akan dikonfirmasi lagi," terang Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat, (10/1/2020).
Informasi yang dihimpun, keempat artis itu adalah Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J).
Sebelumnya, polisi menangkap 4 orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam.
Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.
Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota.
Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
Informasi sebelumnya, Polda Jatim tetapkan dua tersangka kasus investasi bodong Memiles.
Tak hanya itu uang tambahan senilai Rp 70 miliar. Total yang disita oleh polisi mencapai Rp 122 miliar.
• DKRTH Surabaya Akan Lakukan Perantingan Pohon Besar-Besaran, Terpusat di 2 Lokasi Ini
• Antisipasi Cuaca Ekstrem di Surabaya, DKRTH Gencar Lakukan Perantingan Pohon
Dikatakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan dua tersangka tersebut berinisial ML dan PH.
Setelah sebelumnya menetapkan KTM dan FS.
"Total sudah ada 4 orang yang ditahan dalam kasus ini," ujar dia, Jumat, (10/1/2020).
Kedua tersangka yang baru ditetapkan ini memiliki peranan yang berbeda.
Untuk tersangka ML berperan sebagai motivator dalam investasi ilegal ini, sedangkan untuk tersangka PH berperan sebagai kepala tim IT (informasi dan teknologi) aplikasi Memiles.
Adapun barang bukti uang tunai sebesar Rp 70 miliar itu disita dari upaya blokir salah satu rekening utama milik PT Kam and Kam.
"Total (barang bukti uang) yang ada disini menjadi Rp122.318.825.672 miliar yang dapat kita ambil sementara ini," ungkapnya.
Uang sitaan ini, tambahnya, akan disimpan ke rekening barang bukti di Bank Mandiri. Untuk menindak lanjuti kasus ini, maka pihaknya pun membuka posko pengaduan.
Dari posko pengaduan offline, sudah ada sekitar 26 orang pengadu yang berasal dari berbagai daerah.
Sedangkan untuk pengaduan secara online, sudah ada sekitar 150 orang pengadu.
"Dan kita masih terus buka posko pengaduan ini," tegasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus investasi ilegal Memiles PT Kam and Kam.
Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.
Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. (Luhur Pambudi/Samsul Arifin)
• Tingkat Kesejahteraan Nelayan Jawa Timur Turun 0,76 Persen pada Bulan Desember 2019
• Merasakan Keseruan Bermain Kucing di Kafe Kucing Pertama di Surabaya ‘Neko Kepo’