Ibadah Haji 2020 Ditiadakan
Mufidah, CJH Mojokerto Sisihkan Uang Hasil Jual Kue Bertahun-tahun untuk Haji, Batal Berangkat 2020
Mufidah, calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Mojokerto batal berangkat, karena ibadah haji reguler tahun 2020 ditunda akibat pandemi virus Corona.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Mufidah (53) calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Mojokerto batal berangkat ke tanah suci, karena penyelenggaran ibadah haji reguler tahun 2020 ditunda akibat pandemi virus Corona atau Covid-19 yang belum berakhir.
Wanita setengah baya asal Dusun Gelang, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, tersebut harus menerima kenyataan bahwa ibadah haji tahun ini ditunda pada 2021, sesuai kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan CJH pada penyelenggaraan ibadah haji.
"Ya kalau dibilang kecewa begitu, tapi menerima saja karena situasi sepertinya tidak memungkinkan dan memang belum ditakdirkan untuk berangkat haji tahun ini," ujar Mufidah, Rabu (3/6/2020).
Mufidah adalah seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai penjual kue.
Sedangkan, suaminya merupakan pedagang toko sembako sederhana di rumahnya.
Dia bersama suami gigih menyisihkan uang dari hasil penjualan kue pesanan untuk bisa menunaikan ibadah haji.
• Keberangkatan Calon Jemaah Haji di Kota Batu Ditunda, Pemerintah Beri Dua Opsi untuk CJH
• DLH Tutup Tempat Pembuangan Sampah Liar di Zona Perbatasan Kota dan Kabupaten Mojokerto
Jerih payah selama bertahun-tahun dari hasil berjualan kue itu dipakai untuk membayar uang muka sebagai syarat mendapatkan nomor porsi antrean ibadah haji senilai Rp 12 juta pada tahun 2011.
Dia mengangsur biaya kekurangan porsi haji pada lembaga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Uluwiyah di Dusun Mojolegi, Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari selama tiga tahun, yang sudah lunas tahun 2013.
"Hasil berjualan kue selama satu bulan sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta langsung saya setor melalui KBIH untuk pelunasan nomor porsi haji," ungkap ibu tiga anak ini.
Dia seorang diri berjuang mengais rezeki sepeninggal almarhum suaminya pada tahun 2016.
• Wali Kota Mojokerto Peringati Hari Lahir Pancasila di SDN Purwotengah Tempat Bung Karno Menimba Ilmu
Meski begitu, ia tetap konsisten membuat berbagai jenis kue pesanan di rumahnya.
Ia menunggu hampir 10 tahun sampai akhirnya ia tercantum dalam daftar nama CJH keberangkatan dari Kabupaten Mojokerto tahun 2020.
Penghasilan utama dari berjualan kue itu dipakai untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler senilai Rp 43.200.000.
Sedangkan, ia menerima pengembalian dana satu porsi haji yang sebelumnya untuk almarhum suaminya dari KBIH Rp 25 juta dan sudah dipangkas senilai Rp 500 ribu.
• 398 Pelaku Pariwisata di Mojokerto Akan Terima Bansos Dari Kemenparekraf
• Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Uang Calon Jemaah Haji Bisa Kembali? Begini Penjelasan Kemenag Tuban
"Pendapatan dari berjualan kue khusus dipakai untuk pelunasan BPIH dan hasil toko sembako buat biaya kebutuhan hidup," terangnya.
Masih kata Mufidah, ia sudah melakukan persiapan berangkat haji seperti membeli sendiri baju ihram.
Bahkan sudah berbelanja sebagian oleh-oleh haji.
Rencananya, ia juga sudah mempersiapkan tasyakuran haji yang akan digelar sepekan menjelang keberangkatannya.
Sesuai jadwal, dia akan berangkat pada Jumat 26 Juni 2020.
• Pariwisata di Mojokerto Siap Sambut New Normal Life, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
• Ibadah Haji Batal, Waiting List 950.151 Pendaftar Haji Jatim Tambah Setahun: Masa Tunggu 28 Tahun
Namun kemudian ia mendengar kabar jika ibadah haji 2020 ditiadakan.
"Ya sempat menyayangkan kalau ada penundaaan keberangkatan haji apalagi umur kita juga semakin bertambah, semoga pandemi Covid-19 cepat berlalu, sehingga ibadah haji tahun depan bisa dilaksanakan," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika