Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Supraptiningsih, Guru yang Dipecat karena Kasus Tipikor Menang Lawan Bupati Tulungagung

Supraptiningsih, guru SMPN 2 Tulungagung dipecat bupati Tulungagung, seusai putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia dipenjara selama 10 bulan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Dua guru SMPN 2 Tulungagung, Roby Bastomi dan Supraptiningsih dikawal menuju Lembaga Pemasyarakatan, Kamis (7/12/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Supraptiningsih, seorang guru SMPN 2 Tulungagung dipecat bupati Tulungagung, seusai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ia dipenjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta, karena melakukan pungutan liar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

Karena dipecat, Supraptiningsih kehilangan status sebagai pegawai negeri sipil ( PNS ) dengan segala haknya.

Namun kini ada harapan ia kembali menyandang status PNS.

Sebab menurut kuasa hukumnya, Darusman, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pemecatannya kepada bupati Tulungagung.

"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Kami ditingkat kasasi, MA memenangkan kami," terang Darusman, Jumat (26/6/2020).

Terkuak Pemicu Geger Anggota DPRD Ngamuk di Pendopo Tulungagung, Hutang Pemenangan Pilkada Rp 6,1 M

UPDATE CORONA di Tulungagung Kamis 25 Juni, 27 Pasien Sembuh, Persentase Kesembuhan Capai 55 Persen

Darusman menjelaskan, Supraptiningsih menggugat pemecatannya oleh bupati, karena sejumlah alasan.

Di antaranya karena ia hanya dihukum 10 bulan, padahal syarat pemecatan minimal dihukum selama dua tahun.

Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (plt), belum bupati definitif.

"Sebagai plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," katanya.

Jalur Pansela Trenggalek-Tulungagung Mulai Digarap, Akan Ada Rest Area dengan Pemandangan Indah Laut

Jembatan Penghubung Dua Desa di Tulungagung Ambles, Warga Buat Jembatan Bambu di Atasnya

Di dalam surat pemberitahuan ini disebutkan, MA mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.

Dalam pokok sengketa, MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.

Pengadilan juga mewajibkan bupati mencabut surat keputusan itu.

"Kami masih menunggu putusan resmi dari MA," sambung Darusman.

Diakui Darusman, pada poin 4 surat pemberitahuan ini agak bertentangan.

Identitas Sopir Mobil yang Terbakar di Jalan Tulungagung-Blitar Terungkap, Bawa 500 Liter Bensin

Jelang Penerapan New Normal, Kota Kediri Luncurkan Inovasi Tangkal Covid-19 dengan Jurus Jayabaya

Karena pengadilan juga memerintahkan bupati selaku tergugat, untuk menerbitkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada Supraptiningsih, terhitung terbitnya keputusan.

Ia berharap, poin yang bertolak belakang itu adalah kesalahan ketik.

"Makanya kami akan berpatokan pada salinan putusan resminya nanti," tegas Darusman.

Sementara kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro mengaku sudah menerima pemberitahuan yang sama.

Namun Galih Nusantoro enggan memberi penjelasan lebih lanjut, karena akan disampaikan lewat konferensi pers.

Editor: Dwi Prastika

Pantai Gemah Tulungagung Dibuka, Wisatawan Bersuhu Tinggi Dilarang Masuk, Tinggal di Pos Kesehatan

Tim Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilwali Blitar Jalani Rapid Test Sebelum Bertugas

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved