Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sakit Hati Saat Bermain Judi Kartu, Pria di Sampang Bacok Teman Satu Desa Hingga Meninggal

Ali Rohman Bin Satraman warga Desa Panjeruan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, Madura dibekuk Polres Sampang.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA
Pelaku pembacokan tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (30/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Syahputra

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANGAli Rohman Bin Satraman warga Desa Panjeruan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, Madura dibekuk Polres Sampang.

Pasalnya, pria berusia 36 tahun tersebut membunuh teman satu desanya bernama Mursid (37) pada saat keduanya bermain judi kartu.

Pada saat kejadian pada 26 Juni 2020, sekitar pukul 18.30 WIB Ali Rohman bermain judi dengan korban dan beberapa teman lainnya.

Di tengah permainan, pelaku menang tanpa ikut bermain alias hanya memasang uang Rp. 100.000 ke bandar judi.

Sakit Hati Digaji Tak Sesuai, Pria Sampang Bobol Kedai Kopi Mantan Bos, Terancam 5 Tahun Penjara

Gowes Lagi Tren di Surabaya, Bengkel Sepeda Pancal Kewalahan Terima Servis Sepeda

Kemudian pelaku mengambil uang kemenangannya sambil berkata di depan korban, ‘wis kita musuhan uangnya saja ya’.

Setelah mendengar ucapan itu korban tidak terima dan spontan membalas dengan perkataan kesal sembari menantang, ‘musuh siapa saja’.

“Keduanya cekcok dan pada akhirnya korban mengeluarkan senjata tajam, begitupun dengan tersangka, tapi salah satu rekannya segera melerai, membawa pelaku menjauh dari korban,” kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Selasa (30/6/2020).

Malang Raya Telah Masuki Musim Kemarau

Kampung Tematik di Kota Malang Diperbolehkan Buka, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Namun, peleraian itu tidak membuat emosi pelaku mereda sebab, pelaku berontak dan langsung berlari ke arah korban.

Seketika, membacok korban dengan pisau berukuran 45 cm dan menyebabkan korban mengalami luka bacok di punggung dan lengan.

Mengetahui hal itu, kakak korban bernama Nasuki (40) datang untuk menolong adiknya, walhasil juga mengalami luka di telapak tangan karena menangkis bacokan dari pelaku.

Polres Sidoarjo Sita Tas Terduga Pembakar Mobil Via Vallen, Berisi Benda Klenik: Kayak Jenglot Gitu

Hasil Tes Swab 13 Petugas Verifikasi Faktual KPU Kota Blitar Test Dinyatakan Negatif

“Kedua korban, kakak beradik langsung dilarikan ke rumah sakit namun, adik (Mursid) meninggal karena sudah terlalu banyak mengeluarkan darah,” ucap AKP Riki Donaire Piliang.

Ia menambahkan, setelah membacok, pelaku melarikan diri ke pinggir sungai yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

16 Pasien Positif Covid-19 di Kota Malang Diusulkan Jalani Isolasi Mandiri di Tempat Karantina

Sebaris Pesan Aneh Pembakar Mobil Alphard Via Vallen, Ditinggalkan di Tembok Rumah Via: Mati Kalian

“Pelaku kami amankan pada malam itu juga dengan barang bukti sebuah pisau yang masih melekat di tangan pelaku,” terangnya.

Akibat dari ulahnya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved