Nasib Tragis Putri Kandung Digigit Ibunya hingga Tewas, Polisi: Ada Luka Lebam, Motifnya Belum Tahu
Pada 1 September 2020, polisi mendapatkan SHA tewas setelah digigit ML, di area Apartemen Pavilion Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
• Pria Babak Belur di Trotoar Kediri Ternyata Santri Kabur dari Ponpes, Gini Saat Dijemput Keluarga
• Diduga Sopir Ngantuk, Mobil Tabrak Pohon Mahoni hingga Terbakar di Akses Suramadu Sisi Bangkalan
• Kisah Heroik Anggota SAR Brimob Digigit Ular, Tetap Tolong Korban Banjir Karawang Sampai Pingsan
Dia mengatakan, SHA dan ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Apartemen Pavilion Tanah Abang sejak 2015.
Yusri mengatakan, ML sempat menggigit ML sebelum ditemukan tewas pada 1 September 2020.
Namun, polisi belum dapat memastikan motif ML menggigit putrinya tersebut.
"ML mengatakan sempat menggigit putrinya. Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
• Jeritan Hati Ibu saat Anak Gadisnya Dinodai 5 Pria Bergiliran, Kisah Pilu Berawal dari Kenalan di FB
• Perlintasan Rel Kereta Simpang Mengkreng Kediri Bakal Diperbaiki, Lalu Lintas Diprediksi Tersendat
• Reza Artamevia Kembali Ditangkap, Tak Ada Kaitan Kasus 2016, Permintaan Rehabilitasi Belum Diterima
Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.
Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutup Kombes Pol Yusri Yunus.
(TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Sebut Ibu Warga Maroko Gigit Putri Kandung hingga Tewas, Istri Ketiga Ayah Korban