Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usut Kasus Dugaan Korupsi RPH, Kejari Kota Malang Terus Lakukan Pemeriksaan Saksi

Usut kasus dugaan korupsi RPH, Kejari Kota Malang masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kasi Pidsus, Dyno Kriesmiardi bersama Kasubsi Penyidikan, Boby Ardirizka W saat ditemui TribunJatim.com, Senin (28/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus mengusut kasus dugaan korupsi penggemukan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang kisaran tahun 2017-2018.

Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaan ke beberapa pihak.

Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan telah ditahan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi melalui Kasubsi Penyidikan, Boby Ardirizka  menjelaskan pada Kamis (7/1/2021), empat orang telah diperiksa tim penyidik Kejari Kota Malang.

"Empat orang yang diperiksa adalah dari RPH. Masih terkait dengan seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (10/1/2021).

Keempat terperiksa itu, lanjut Bobby Ardirizka, berinisial E, S, L dan HS.

Sementara di hari Rabu (6/1/2021), pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada empat orang saksi, namun hanya dua saksi yang hadir.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Ditutup 5 Hari, WNA Bisa Perpanjang Izin Tinggal, Begini Caranya

Baca juga: 11 Daerah di Jatim Ini Terapkan PPKM Mulai Senin 11 Januari, Tak Hanya Surabaya dan Malang Raya

Pada Rabu (30/12/2020), dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga tidak luput dari pemeriksaan.

"Memang pada pekan ini, kami fokuskan pemeriksaan kepada orang-orang dari RPH semua," tambahnya.

Dirinya menerangkan, pada pekan depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang dari Pemkot Malang. Namun ia enggan untuk memberitahukan siapa saja yang akan diperiksa.

Baca juga: Soal Vaksin Covid-19, Dewan Minta Kota Malang Bisa Dapat Jatah Lebih: Di Sini Jujukan Wisata

Baca juga: Kata Terakhir Rahmania Ekananda Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke Paman: Pak De Mohon Doanya

Namun menurut informasi yang didapat TribunJatim.com, orang-orang yang akan diperiksa Kejari Kota Malang memiliki jabatan penting.

Disinggung apakah masih akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, dirinya belum bisa memastikan. Namun dari banyaknya saksi yang diperiksa, beragam kemungkinan masih dapat terjadi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Di mana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH Kota Malang, melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Sementara dari Pemkot Malang sendiri, melakukan penyertaan modal.

Baca juga: Musim Hujan Buat Harga Cabai di Kabupaten Malang Meroket, Banyak Petani Gagal Panen

Baca juga: Revitalisasi Terminal Patria Kota Blitar Akan Dilaksanakan Februari 2021, Anggaran Rp 65 M Disiapkan

Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang. Untuk itu, Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaaan terhadap 16 saksi.

16 saksi itu, delapan orang di antaranya dari internal RPH. Selanjutnya, dua orang dari BPKAD, tiga orang dari dewan pengawas, serta satu orang dari Dinas Pertanian, satu mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2019, dan satu orang akuntan publik.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved