Ramadan 2021
Jual Minuman Beralkohol, Kafe Di Jalan Merbabu Kota Malang Dirazia Petugas Gabungan
Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang lakukan kegiat
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Kukuh kurniawan | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang lakukan kegiatan patroli di wilayah Malang Kota.
Kegiatan patroli yang digelar pada Sabtu (17/4/2021) pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB itu dilaksanakan, dalam rangka penegakan ketentuan Surat Edaran (SE) Walikota Malang No. 14 Tahun 2021.
Dimana SE itu menyebutkan, usaha yang wajib tutup di bulan Ramadan yaitu kegiatan penyediaan tempat hiburan. Seperti panti pijat, diskotik, karaoke, permainan biliar, permainan bowling, warung internet, dan toko penjual minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan dalam kegiatan tersebut, pihaknya menemukan banyak tempat usaha yang mematuhi ketentuan SE No. 14 Tahun 2021 tersebut.
Baca juga: Gus Baha : Pentingnya Uang, Tidak Punya Uang Susahkan Orang Lain
Baca juga: Awal Bulan Suci Ramadhan, Penjual Roti Kering di Gresik Masih Sepi Orderan
Baca juga: Ramadan 2021, BI Jatim Siapkan Rp11,5 Triliun
"Dari hasil pemantauan kami pada kemarin malam, banyak tempat usaha yang tutup atau taat terhadap ketentuan diatas. Namun, kami menemukan ada satu tempat usaha yang melanggar ketentuan tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (18/4/2021).
Ia menjelaskan tempat usaha yang melanggar aturan itu bernama Purrr Coffee, yang terletak di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Saat kami lakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin," tambahnya.
Akhirnya petugas gabungan langsung melakukan penindakan. Dengan melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol milik kafe tersebut.
"Ada 110 botol minuman beralkohol yang kami sita dari kafe tersebut. Selain itu penanggung jawab kafe, kami berikan BAP untuk ikut sidang tindak pidana ringan (tipiring). Karena salain melanggar SE No. 14 Tahun 2021, kafe itu juga melanggar Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol," bebernya.
Selain itu pihaknya juga meminta penanggung jawab kafe, menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
"Namun apabila belum memiliki izin dan selama bulan ramadan masih tetap menjual minuman beralkohol tersebut, maka kami akan lakukan tindakan tegas. Berupa penyegelan dan penutupan tempat usaha," pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Berita tentang Satpol PP Kota Malang