Berita Surabaya
KAI Daop 8 Tertibkan aset Tanpa Ikatan Perjanjian di Kawasan Kecamatan Bubutan Surabaya
Sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban dan mengosongkan lahan yang berada di Kelura
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban dan mengosongkan lahan yang berada di Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan, Surabaya. Kamis (9/2/23).
Aset tersebut terdiri dari 97 bangunan atau kios dengan luas 16.281 M2.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bahwa PT KAI memiliki dasar, yakni Sertifikat HGB no.00014 tahun 2014, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berjualan tanpa ada ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset.
"Jadi, selain untuk menjaga dan mengamankan Aset, penertiban ini tentunya juga untuk penataan dan pengembangan Kawasan tersebut," terangnya. Kamis (9/2/23).
Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan penertiban sendiri, upaya sosialisasi pun telah dilakukan KAI Daop 8 dengan gencar.
Baca juga: Suka Duka Manager KAI Makassar-Parepare, Rela Tak Bertemu Keluarga demi Operasional KA di Sulawesi
"Pemberian surat peringatan ataupun surat pemberitahuan akan adanya penertiban telah disampaikan kepada para pedagang yang menempati lahan KAI tanpa hak tersebut."
"Bahkan, koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta Pemerintah Kota juga sudah dilakukan sebelumnya," tambah Luqman.
Luqman menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada.
"Yang dimaksud peraturan ini, ya terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset Negara dan akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya," pungkasnya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.