Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nakalnya Mario Dikuak Bu Kantin, Anak Eks Pejabat Pajak Hobi Ngutang: Ditagih, Jawab Nggak Bawa Uang

Ibu kantin SMP Pangudi Luhur 1 Yogyakarta bongkar tingkah Mario Dandy saat sekolah. Ternyata anak pejabat hobi ngutang.

Editor: Hefty Suud
YouTube - Tribunnews - Sripoku
Mario Dandy Satrio tersangka penganiayaan David disorot karena gaya hidup mewahnya di usia 20 tahun. Ternyata saat sekolah hobi ngutang. 

Mario Dandy Satriyo, kekasih AG, merupakan putra dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari para selebriti.

Tidak sedikit yang mengkritik hingga mengecam.

Mulai dari Bintang Emon hingga Hotman Paris.

Baca juga: AGH Tak Bisa Bohong? Bukti Keterlibatan Dalam Kasus Mario Dandy Dipegang Ayah David, Kejutan Baru

AG pun menyinggung para artis yang turut berkomentar dan menuduh mereka sepi job karena ikut campur masalahnya meski tak tahu duduk perkara sebenarnya.

"Ini artis-artis yang ngga tahu permasalahan sok ikut campur sama permasalahan kami.

Udah sepi job ya sampai segitunya ngikut ngurusin hidup orang," tulis AG.

Kronologi Penganiayaan David Versi AG

Sebelumnya AG membeberkan kronologi penganiayaan brutal yang dilakukan kekasihnya itu ke David (17).

Kronologi versi AG itu diungkapkannya melalui kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Mangatta menjelaskan awalnya Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak, menjemput pacarnya, AG, di sekolah sebelum menganiaya D.

Saat itu, AG memang berencana mengambil kartu pelajar di korban D.

"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah.

Si tersangka ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," ujar Mangatta Toding Allo.

"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," kata dia.

AG kemudian menghubungi D untuk mengambil kartu pelajar.

Baca juga: Kesaksian AGH Tolong David yang Dianiaya Mario, Ngaku Tak Tahu Rencana Jahat Pacar, Tidak Mengadu

 

Mario Andy tak menyesal setelah aniaya David? Sempat lakukan selebrasi.
Mario Andy tak menyesal setelah aniaya David? Sempat lakukan selebrasi. (Twitter /@rthurbraga via TribunJateng)

Sebelum mengambil kartu pelajar, kata Mangatta, AG berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan.

Saat itu Mario sudah mendapat kabar dari saksi APA bahwa AG menerima perlakuan tidak menyenangkan dari D.

"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali.

Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.

Meskipun sudah diingatkan oleh AG, Mario tetap menganiaya D di dekat rumah teman korban di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Mangatta, AG terdiam mematung melihat pacarnya menganiaya D.

AG tak menyangka bahwa Mario akan menganiaya korban.

"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.

Setelah korban tak berdaya, kata Mangatta, AG menghampiri dan memegang kepala korban, disaksikan pemilik rumah di sekitar lokasi kejadian.

Mangatta menepis isu miring yang menyebut AG saat itu berswafoto setelah korban dianiaya.

"Selfie di atas tubuh D itu sama sekali tidak benar.

AG justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta.

"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambah dia.

Adapun Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Berita tentang Mario Dandy lainnya

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved