Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Sidang Batal Nikah Berujung Gugatan Rp 3 M, Sempat Saling Olok, Pria di Probolinggo Didenda Segini

Perkara perdata gagal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim. 

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Dokumen
Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, Senin (30/1/2023). Konfik bermula saat wanita gagal nikah gugat calon suami Rp 3 Miliar 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Perkara perdata batal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim. 

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo

Persidangan dengan agenda putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Boy Jefry Paulus Simbiring, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

Hakim memutuskan tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 122 juta. 

Sebagai informasi, dalam perkara ini, penggugat, yakni Aurilia Putri Cristyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo

Sedangkan, tergugat tak lain adalah mantan calon suami, Aurilia, Adi Suganda (23) warga Kelurahan Mangunharjo. 

Seusai sidang digelar, pihak keluarha Aurilia dan Adi Suganda sempat saling olok di halaman PN. 

Penasihat hukum penggugat, Mulyono mengatakan majelis hakim menerima sebagian gugatan yang dilayangkan kliennya, Aurilia. 

Baca juga: Petaka Isi Amplop Pengantin Wanita dari Mantan, Cuma 2 Hari Nikah, Suami Baru Langsung Gugat Cerai

Baca juga: Sudah Sebar Undangan, Nikah Dibatalkan H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Minta Ganti Rugi Rp 3 M

Gugatan tersebut menyakup kerugian materil dan immaterial. 

"Hasil putusan, nominal yang harus dibayarkan (tergugat) Rp 122.530.000 atas kerugian sewa gedung, undangan, katering dan immaterial," katanya. 

Mulyono menyebut, terkait putusan tersebut kliennya memilih mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu selama 14 hari ke depan. 

"Secara garis besar, sebetulnya kami bersyukur sebagian tuntutan atau gugatan kami diterima oleh hakim," sebutnya. 

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23). 

Rencana pernikahan antara keduanya kandas. 

Hal itu setelah Adi dan keluarganya mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi. 

Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau. 

Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer. 

Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri. 

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. 

Sebabnya segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar.

Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria

Baca juga: Pengantin Wanita Cekcok dengan Calon Ibu Mertua karena Dilarang Pakai Lipstik, Akhirnya Batal Nikah?

Baca juga: Alasan Pria Probolinggo Batal Nikah H-2 hingga Dituntut Rp3 M, Mertua Suruh Ibu Jual Diri Demi Utang

Tergugat Pilih Ajukan Banding

Perkara perdata gagal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim. 

Hakim memutuskan tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 122 juta.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo

Persidangan dengan agenda putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Boy Jefry Paulus Simbiring, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

Sebagai informasi, dalam perkara ini, penggugat, yakni Aurilia Putri Cristyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo

Sedangkan, tergugat tak lain adalah mantan calon suami, Aurilia, Adi Suganda (23) warga Kelurahan Mangunharjo. 

Kuasa Hukum Tergugat, Heri Muhazidin mengatakan pihaknya bakal mengajukan upaya banding atas putusan hakim. 

Baca juga: Akhir Nasib Pengantin di Probolinggo Batal Nikah H-2, Rp 3 M Luput? Si Wanita Pilu saat Hari H

Majelis halim memutus tergugat dengan membayar atas kerugian materil dan immaterial yang diderita penggugat dengan nomilan terperinci Rp 122.530.000.

"Kami tetap berupaya banding atas putusan tersebut," katanya. 

Heri mengungkapkan, dirinya dan kliennya bakal semaksimal mungkin mencari keadilan dalam perkara ini. 

Bila kliennya tak menyanggupi mengganti rugi dengan nominal Rp 122.530.000, bakal ada upaya hukum lanjutan. 

Entah memperkarakan secara perdata atau menggugat balik, dia dan sang klien belum dapat memastikan. 

"kita cari celah hukum apa kita lanjut keperdataan atau menggugat balik, bergantung klien kami. Masih ada waktu untuk memikirkannya," pungkasnya. 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved