Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

DPRD Surabaya Larang Supermarket Bebankan Kantung Berbayar kepada Konsumen: Tidak Bisa Dibiarkan

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael melarang setiaptoko modern membebankan kantung belanjaan kepada konsumen

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Nuraini Faiq
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq


TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael melarang setiap supermarket dan toko modern membebankan kantung belanjaan kepada konsumen.

Sebab itu sudah menjadi tanggung jawab pengelola toko modern wajib mencintai lingkungan.

Selama ini, banyak toko modern mengarahkan setiap pengunjung atau konsumen membeli kantung belanjaan rumah lingkungan. Bahkan ada yang menetapkan harga per kantung ini di atas 5.000 atau lebih. Padahal bisa jadi pengunjung butuh lebih dari dua kantung.

"Tidak bisa dibiarkan praktik mengkomersialkan tas kantung di toko modern. Tas itu sudah menjadi tanggung jawab pengelola toko modern. Terutama tas kantung ramah lingkungan dari kertas. Bukan plastik. Kami akan mengusulkan dalam Perda akan polemik ini," kata Josiah, Kamis (23/3/2023).

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyebut bahwa Bapemperda saat ini sedang menggodok Raperda Tentang Sampah Permukiman yang masuk dalam propemperda 2023 sebagai Raperda usulan DPRD. Salah satunya menyinggung sampah plastik dari toko modern.

Josiah yang anggota Fraksi PSI ini mengusulkan agar ada penggabungan Perda yang identik. Salah satunya adalah Perda no 1 tahun 2019 Perubahan Atas Perda no 5 tahun 2014.

"Saya lihat ada kemiripan dari Raperda yang sedang digodok dengan Perda 1 tahun 2019 tersebut. Jadi supaya tidak membuat masyarakat bingung dan supaya tidak banyak aturan di Surabaya, saya usulkan di gabung saja," tandasnya.

Dalam Raperda yang tengah dibahas agar pelarangan kantung plastik juga diatur dalam Perda. Pelarangan kantung plastik ini juga saat ini sudah dimasukkan dalam Perwali.

Dalam Raperda itu juga ditekankan terkait aturan dan larangan bagi pelaku usaha untuk mencari untung dari kantong belanja. Josiah mengemukakan bahwa soal kantung plastik di mal sifatnya adalah tawaran.

Bukan mengarahkan. Namun idealnya kantung ramah lingkungan itu sudah seharusnya disediakan pengelola toko modern atau mal.

Baca juga: Bupati Hendy Siswanto Ajak Warga Jember Tak Pakai Kantong Plastik untuk Distribusi Daging Kurban

Tidak berbayar karena sudah menjadi hak pengunjung dan tanggung jawab pengelola menyediakan tas ramah lingkungan gratis.

Selain soal kantung ramah lingkunga di mal, Raperda yang tengah dibahas itu juga akan mengatur mengenai incenerator (pembakaran sampah). Pemkot Surabaya wajib menambah incenerator yang ramah lingkungan.

Josiah mengatakan selain asap pembakaran harus ramah lingkungan, hasil pembakaran juga wajib ramah lingkungan dan sistem dari incenerator tersebut harus tertutup supaya tidak ada polusi bau menyengat maupun pencemaran air lindi.

Menurut Josiah, incenerator yang ada saat ini hanya mampu menampung 1000 ton perhari. Sedangkan sampah yang dihasilkan warga Surabaya mencapai 1.600 ton per hari. Kalau kapasitas incenerator ini masih kurang akan ada penumpukan di TPA Benowo.

Memang tidak murah terkait alat incenerator ini. Diperkirakan biaya pengadaan incenerator tersebut sekitar Rp 1,6 triliun. "Bisa diupayakan alat ini tapi multi years," kata Josiah.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved