Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Residivis Nekat Curi Motor Trail di Bekas Tempat Kerjanya, Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

Pernah setahun lebih mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas), nyatanya tak membuat Agung Santoso (26) warga Jombang, kapok mengulangi perbuatannya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Agung Santoso (26) warga Diwek, Jombang, saat ditangkap Tim Antibandit Polsek Tandes 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pernah setahun lebih mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas), nyatanya tak membuat Agung Santoso (26) warga Diwek, Jombang, kapok mengulangi perbuatannya.

Sabtu (25/2/2023) bujang berkepala nyaris plontos itu, kembali berulah melakukan aksi pencurian untuk kedua kalinya.

Beda dengan kasus terdahulu karena aksi pembobolan toko untuk menggasak uang. Kali ini, ia terlibat pencurian motor.

Dongkolnya, motor jenis Trail bermesin Yamaha merek B3M M/T yang dicurinya itu, milik teman sesama karyawan di pabrik tempat tersangka dulu pernah bekerja.

Dasar bengal kelakuannya. Sudah dipecat dari tempat kerjanya, akibat tindakan indisipliner; bolos kerja tiga bulan. Tersangka tetap nekat.

Ia sengaja memakai seragam pabrik lengkap dengan gantungan kartu tanda pekerja (name tag) di saku dada kanan seragamnya, menyaru karyawan, untuk menuju area parkir, lalu mencuri motor di sana.

Baca juga: Maling Motor di Balai Kota Surabaya Diciduk Polisi, Kawan Kabur Bawa Motor Curian

Seraya menundukkan kepala, tersangka Agung Santoso mengakui, segala sesuatunya memang telah disiapkannya untuk mencuri motor di area pabrik.

Bahkan untuk mendukung dan memperlancar aksinya. Agung membawa dua alat kunci T sebagai bekal perkakas aksi kejahatan.

Ternyata, alat kejahatan tersebut, didapatkan dari temannya, sesama penghuni lapas beberapa tahun lalu.

"Saya mencuri sendiri. Karena parkiran motornya di pojok belakang sendiri. Random aja. Enggak dendam, karena gak kenal," katanya saat konferensi pers, di halaman Mapolsek Tandes, Selasa (18/4/2023).

Dan ia juga mengakui, dirinya residivis kasus pencurian uang, dan pernah ditangkap anggota Jatanras Polres Mojokerto, pada tahun 2021, lalu menjalani masa tahanan, dan bebas tahun 2022.

"Teman saya pasuruan. Saya pernah masuk penjara lapas. Saya pernah kasus pencurian uang di polres mojokerto. Tahun 2021-2022," akuinya.

Setelah berhasil mencuri motor tersebut. Tersangka Agung membawa motor hasil curiannya ke rumah di kawasan Diwek, Jombang, untuk dikendarai sendiri dan tidak dijual.

"Setelah dapat saya bawa ke rumah Jombang. Saya pakai sendiri. Buat cari kerja. Saya di rumah sendiri. Satu kali aksi yang ketahuan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved