Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Nasib ASN BRIN Pengancam Warga Muhammadiyah, Diperiksa Polres Jombang, Kasus Ditarik Bareskrim Polri

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, APH telah menjalani pemeriksaan penyidik pada Selasa (25/4/2023) kemarin.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
istimewa
Majelis Hukum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya dan LBHMu PDM Surabaya bakal mendatangi Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim untuk melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN) berinisial APH atas kasus ujaran kebencian (Hate Speech), Rabu (26/4/2023) 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya, Sugianto, saat membuat laporan ke Subdit Cyber Crime V Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Rabu (26/4/2023). 

Kendati permohonan maaf telah diterima, ia tetap berharap proses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh APH tetap berlanjut. 

"Kami berdasarkan instruksi dari pimpinan pusat permohonan maaf akan kami terima. Tapi bagaimana pun juga kami menghormati  proses hukum karena ini wilayah hukum, kami akan melakukan upaya hukum terhadap hal itu," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (26/4/2023). 

ASN BRIN APH itu diduga membuat sebuah ujaran kebencian bahkan disertai dengan ancaman pembunuhan terhadap salah satu kelompok organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah. 

Ujaran kebencian yang disertai ancaman pembunuhan tersebut dilakukan oleh ASN BRIN APH atas perbedaan pandangan terkait penentuan waktu Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah yang ditetapkan pemerintah.

Bahkan, ASN BRIN APH itu, juga menyebut ormas Muhammadiyah berafiliasi dengan kelompok gerakan politik yang telah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir. 

Konten unggahan bermuatan ujaran kebencian disertai ancaman pembunuhan dan tuduhan berafiliasi dengan kelompok terlarang terhadap Ormas Muhammadiyah itu, dibuat oleh ASN BRIN APH dalam sebuah kolom komentar di FB. 

Sugianto mengatakan, pihaknya tidak hanya melaporkan sosok peneliti ASN BRIN berinisial APH. Namun, juga melaporkan sosok lain, yang ditengarai turut dalam unggahan ujaran kebencian tersebut, merupakan ASN yang juga Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, berinisial TD. 

Kedua, dilaporkan atas dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana yang diatur dalam UU ITE dan atau KUHP, yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 UU ITE Junto Pasal 45 ayat 2 dan 3, Pasal 156 dan 157 KUHP Junto Pasal 55 KUHP.

"Yang pertama adalah ketika Pak Thomas Djamaludin memposting bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi," ujarnya. 

"Itu yang menjadi polemik, kemudian postingan itu dikomentari AP Hasanuddin yang siap menghalalkan dia bertanya apa halal ini darahmu darah-darah Muhammadiyah akan kami istilahnya bunuh satu persatu," tambahnya. 

Di singgung mengenai adanya upaya tabayyun atau klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Muhammadiyah dengan mencari keberadaan sosok APH. 

Sugianto mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk mencari nomor kontak untuk menghubungi sosok APH. Namun, belum dapat terhubung. 

"Permasalahan tabayyun atau tidak sudah kami lakukan tapi karena ini di-post di FB, yang bersangkutan, belum kami ketahui nomor kontak dan apanya tapi yang kami ketahui memang ada permohonan maaf di FB," pungkas Sugianto. 

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, jurnalis Kompas.com mencoba menghubungi APH melalui pesan WhatsApp (WA) dan sambungan telepon, tetapi tidak mendapat respon. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved