Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Dana Insentif Guru Ngaji di Jember Gagal Dicairkan, Dewan Soroti Kinerja Kesra Pemkab: Bisa Kualat

Honor untuk 23 ribu guru ngaji rupanya gagal dicairkan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) awal 2023.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Jember bersama Bagian Kesra. 

Padahal, hal tersebut merupakan janji yang dibuat oleh Pemkab sendiri.

"Sering kami dapat keluhan, dari para guru ngaji, menanyakan kepastian honornya. Supaya ini tidak menjadi harapan palsu, kami memutuskan honor guru ngaji insyaallah akan bisa diterima akhir tahun," imbuhnya.

Gembong juga mendorong agar Bagian Kesra Pemkab Jember serius dalam mengelola honor guru ngaji ini. Kata dia, jangan sampai para pengajar ilmu agama diberi harapan palsu.

"Bisa kualat, saat harap bagian Kesra Pemkab Jember serius dan segera mencairkan honor guru ngaji ini," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember Achmad Musaddaq mengatakan kesalahan kode rekening ini, usai mendapatkan petunjuk dari BPKP.

"Jadi dibenahi sama BPKP, yang pas itu seperti ini, gitu lo. Yang Ikhlas lilah sudah. Jadi tolong difikirkan biar tidak keliru, yang menerima juga tidak keliru," tanggapnya.

Musaddaq memastikan honor guru ngaji cair pada tahun ini. Sebab, saat Perubahan APBD 2023, tinggal merubah kode rekeningnya.

"InsyaAllah seperti itu, sudah ya saya sudah ditunggu sama jamaah," tuturnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved