Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Provokasi 2 Pemuda asal Malang saat Bubaran Balap Liar, Tabrak Polisi hingga Terluka, Ending di Bui

Keduanya diamankan lantaran bertindak anarkis selama petugas kepolisian membubarkan aksi balap liar.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LULU UL ISNAINIYAH
Kondisi motor yang digunakan pelaku balap liar untuk menabrak polisi, Sabtu (27/5/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG
Dwi Aditya (24) warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dan NA (13) waega Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan diamankan polisi dalam aksi balap liar.

Keduanya diamankan lantaran bertindak anarkis selama petugas kepolisian membubarkan aksi balap liar di Jalur Lintas Barat (Jalibar) Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Sabtu (27/5/2023) lalu. 

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam pers rilis yang dilakukan pada Rabu (31/5/2023) mengatakan, terhadap keduanya masih dilakukan pendalaman keterangan.

Baca juga: Tak Lagi Seram, Makam Warna-warni di TPU Kramat Jati Malang bikin Peziarah Nyaman: Nggak Angker

"NA kita naikkan ke tingkat penyidikan, sedangkan Dwi Aditya kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Wisnu. 

Wisnu menerangkan, awal mula tindak kekerasan pada anggota polisi ini bermula dari pembubaran balap liar di Jalibar.

Saat itu, Dwi Aditya menghasut pebalap liar lainnya untuk melawan petugas.

Yakni dengan cara berteriak kepada pengendara lain untuk menabrak petugas yang berjaga di sisi jalan. 

Provokasi yang diutarakan oleh Dwi terdengar ke NA. NA saat itu menambah kecepatan dan berupaya kabur dan menabrak salah satu anggota kepolisian yang bertugas. 

Baca juga: Tertangkap Basah Simpan 6,5 Kg Ganja, Dua Pemuda Asal Kota Malang Diciduk Polisi

"NA merupakan pelajar, yang mana ia mengendarai motor Suzuki Satria modifikasi dan menabrak anggota," jelasnya. 

Akibatnya polisi tersebut jatuh tersungkur hingga mengalami luka-luka di tubuhnya. Saat ini polisi tersebut dalam proses perawatan. 

Seketika, beberapa pelaku balap liar sebanyak 468 beserta 308 kendaraan roda dua diamankan ke Polres Malang.

Termasuk kedua pelaku yakni Dwi Aditya dan NA.

"Keduanya (pelaku) masih dilakukan pendalaman, akan ada proses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan," paparnya.

Dikatakan Wisnu, Dwi Aditya akan disangkakan Pasal 160 KUHP atau Pasal 2q2 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Sementara itu, NA akan diterapkan Pasal 212 KUHP dan Pasal 274 ayat (1) dan atau Pasal 282 dan atau Pasal 297 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, saat ini kasusnya dalam penanganan Unit PPA dan Satreskrim Polres Malang," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved