Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

PPDB SMP Negeri di Surabaya Mulai Dibuka, Kenali Perbedaan Dua Jalur Zonasi

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi, Selasa-Kamis (20-22/6/2023). Ada seju

TRIBUNJATIM.COM/HABIBUR ROHMAN
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Surabaya. Saat ini, Pemkot sedang menyusun teknis PTM yang bisa diikuti seluruh siswa (100 persen). 

"Kalau memilih swasta, sama saja. Tidak ada perbedaan antara negeri dan swasta. Kalau bisa ya memilih yang dekat dengan rumah sehingga ada pengawasan yang melekat sehingga ada fungsi kontrol," katanya.

Keberadaan sekolah swasta di Surabaya penting dalam memberikan pendidikan bagi anak. Mengingat, jumlah CPDB di Kota Pahlawan yang cukup besar.

Dengan SMP Negeri se-Surabaya yang hanya berjumlah 63 sekolah, jumlah siswa yang mampu ditampung sekolah negeri kurang dari 50 persen lulusan SD tahun ini.

"Kalau rata-rata tiap SMP Negeri hanya mampu menerima 300 siswa, maka total siswa yang mampu ditampung se-Surabaya hanya sekitar 18 ribu saja. Ini sangat jauh dari total lulusan SD di Surabaya yang mencapai 40-46 ribu," katanya.

Prinsipnya, PPDB di Kota Surabaya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.

Selain itu, Dinas Pendidikan Surabaya juga memperhatikan evaluasi tahun sebelumnya serta mendengarkan masukan masyarakat. Dewan Pendidikan juga siap menerima laporan masyarakat apabila ada yang mendapat hambatan di proses tersebut. 

PPDB SMP Jalur Zonasi di Surabaya:
- Pendaftaran: 20-22 Juni 2023
- Pengumuman: 23 Juni 2023
- Daftar Ulang: 23-24 Juni 2023
- Pemenuhan Kuota: 25 Juni 2023
- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 25 Juni 2023
- Kuota: 50 Persen
- Sistem:
+ Zonasi 1  : CPDB dan Sekolah berada di satu kelurahan (terdekat)
+ Zonasi 2 : CPDB dan sekolah berbeda kelurahan namun satu kecamatan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved