Berita Kota Malang
Curiga Anak Tak Mau Berangkat Mengaji, Orang Tua di Malang Syok Dengar Pengakuan sang Putri
Curiga anak tidak mau berangkat mengaji, orang tua di Malang kaget mendengar pengakuan langsung sang putri. Tak terima.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang guru ngaji berinisial DS, asal Kota Malang, Jawa Timur, diamankan polisi.
Pria berusia 38 tahun itu dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan pada muridnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, kejadian itu terungkap saat salah satu murid pelaku tak mau berangkat mengaji.
"Iya, memang benar. Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya, tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Rabu (21/6/2023).
"Setelah itu, orang tuanyapun melapor ke RT dan RW setempat, kemudian diteruskan ke kepolisian. Lalu pada Senin (19/6/2023) malam, yang bersangkutan (DS) kami amankan," lanjutnya.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Malang.
Dirinya menjelaskan, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
"Untuk saat ini, sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan," terangnya.
Dirinya mengungkapkan, korban yang telah melapor sebanyak tiga orang.
Namun diduga kuat, jumlah korbannya lebih dari itu.
Baca juga: Pengakuan Pesulap Hijau Si Dukun Cabul, Berkoar Diutus Tuhan, Punya 4 Istri, Hukum Cambuk Menanti
"Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar 3 orang. Namun informasinya, lebih (jumlah korbannya). Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka DS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, di tempat berbeda, guru ngaji di Kabupaten Tuban, menjalani sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tuban.
Ia adalah AFM (28) asal Kecamatan Grabagan, Tuban.
guru ngaji
Malang
Kompol Bayu Febrianto Prayoga
Kelurahan Purwantoro
Kecamatan Blimbing
pencabulan anak
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.