Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Curiga Anak Tak Mau Berangkat Mengaji, Orang Tua di Malang Syok Dengar Pengakuan sang Putri

Curiga anak tidak mau berangkat mengaji, orang tua di Malang kaget mendengar pengakuan langsung sang putri. Tak terima.

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, guru ngaji di Kota Malang diamankan polisi usai dilaporkan atas dugaan pencabulan pada muridnya, Rabu (21/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang guru ngaji berinisial DS, asal Kota Malang, Jawa Timur, diamankan polisi.

Pria berusia 38 tahun itu dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan pada muridnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, kejadian itu terungkap saat salah satu murid pelaku tak mau berangkat mengaji.

"Iya, memang benar. Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya, tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Rabu (21/6/2023).

"Setelah itu, orang tuanyapun melapor ke RT dan RW setempat, kemudian diteruskan ke kepolisian. Lalu pada Senin (19/6/2023) malam, yang bersangkutan (DS) kami amankan," lanjutnya.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Malang.

Dirinya menjelaskan, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

"Untuk saat ini, sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan," terangnya.

Dirinya mengungkapkan, korban yang telah melapor sebanyak tiga orang.

Namun diduga kuat, jumlah korbannya lebih dari itu.

Baca juga: Pengakuan Pesulap Hijau Si Dukun Cabul, Berkoar Diutus Tuhan, Punya 4 Istri, Hukum Cambuk Menanti

"Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar 3 orang. Namun informasinya, lebih (jumlah korbannya). Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka DS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, di tempat berbeda, guru ngaji di Kabupaten Tuban, menjalani sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tuban. 

Ia adalah AFM (28) asal Kecamatan Grabagan, Tuban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved