Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Curiga Anak Tak Mau Berangkat Mengaji, Orang Tua di Malang Syok Dengar Pengakuan sang Putri

Curiga anak tidak mau berangkat mengaji, orang tua di Malang kaget mendengar pengakuan langsung sang putri. Tak terima.

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, guru ngaji di Kota Malang diamankan polisi usai dilaporkan atas dugaan pencabulan pada muridnya, Rabu (21/6/2023). 

Dia tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur. 

Kedua korbannya adalah P (12) dan N (17). Merka mengalami tindakan bejat dari gurunya tersebut. 

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, mengatakan sidang tuntutan digelar pada Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Nasib Pria Rudapaksa Anak Gubernur hingga Tewas, Ngaku Tak Tahu Identitas Korban, Kini Ngemis Ampun

Terdakwa mengakui melakukan aksi pencabulan kepada dua muridnya kurang lebih 20 kali.

"Sidang agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana 17 tahun penjara," ujar Uzan Purwadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023). 

Menurut Uzan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. 

Sehingga agenda sidang selanjutnya pada Senin, 8 Mei 2023 adalah pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. 

Guru ngaji pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Satreskrim Polres Tuban.
Guru ngaji pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Satreskrim Polres Tuban. (TRIBUNJATIM.COM/MOCHAMAD SUDARSONO)

"Minggu depan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, menyatakan, tuntutan 17 tahun penjara terhadap terdakwa berdasarkan fakta penyidikan.

"Mengenai tuntutan tersebut, sudah sesuai dengan fakta yang ada," ujar Muis. 

Sebelumnya diberitakan, aksi pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Grabagan, Tuban.

Aksi yang dilakukan pelaku ini terjadi pada 29 Oktober 2021 dan dilaporkan di Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Baca juga: Guru SD di Surabaya Diduga Cabuli 20 Siswanya, Tak Akui Aksinya Akhirnya Dipecat, Wali Murid Ngamuk

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku ditangkap.

Sambil mengenakan batik dan sarung, pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

"Benar pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-undang RI no 17 tahun 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Baca juga: Sosok Mas Bechi Divonis 7 Tahun Bui, Anak Kiai Jombang Pelaku Cabuli Santri, Istri Histeris: Zalim!

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved