Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Hari Pertama PPDB SMP Surabaya Jalur Zonasi, Kantor Dispendik Didatangi Wali Murid yang Bingung

Dinas Pendidikan Surabaya mulai melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi, Selasa - Kamis (20-22/6/2023).

tribunjatim.com/Bobby Koloway
Para Wali Murid berkonsultasi di Kantor Dinas Pendidikan Surabaya di Jalan Jagir Wonokromo Kecamatan Wonokromo, Selasa (20/6/2023) terkait PPDB SMP jalur zonasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Pendidikan Surabaya mulai melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi, Selasa - Kamis (20-22/6/2023).

Di hari pertama pendaftaran, tak sedikit orangtua dan wali murid yang masih kebingungan.

Penampakan ini pun di antaranya terlihat di Kantor Dinas Pendidikan Surabaya di Jalan Jagir Wonokromo Kecamatan Wonokromo, Selasa (20/6/2023).

Sejumlah wali murid mendatangi kantor ini untuk menanyakan sejumlah hal teknis soal PPDB jalur zonasi.

Di antaranya adalah Antok, wali murid asal Rungkut. Ia menjelaskan telah mendaftarkan anaknya ke SMP 35 Surabaya pada Selasa dini hari (20/6/2023).

Selanjutnya, kini ia tengah menunggu jadwal pengumuman hingga daftar ulang.

"Saya cuma ingin tahu kejelasan jadwal. Setelah dinyatakan diterima pada tanggal 23 (Juni) nanti, apakah saya lantas daftar ulang di SMP? Ternyata daftar ulangnya masih online lagi. Untuk ke sekolahnya menunggu dihubungi sekolah," kata Antok yang datang bersama putranya ini.

Mendaftar di urutan awal, Antok pun cukup optimis anaknya bisa diterima melalui jalur zonasi.

"Sejauh ini kami nggak ada masalah waktu pendaftaran secara online itu," katanya.

Baca juga: PPDB SMP Negeri di Surabaya Mulai Dibuka, Kenali Perbedaan Dua Jalur Zonasi

 

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Laila Mufidah Sebut PPDB Dua Zonasi di Surabaya Harus Permudah Siswa Mendaftar

Pun dengan Nurul Mariati, wali murid asal kelurahan Semolowaru, Sukolilo. Ia menanyakan hal teknis pendaftaran secara online mengingat anaknya sempat tak sekolah selama setahun.

Menurut Ibu empat anak ini, dia juga telah difasilitasi pihak kelurahan dalam mendaftar ke sekolah.

"Tahun lalu anak saya sakit selama 3 bulan sehingga nggak bisa sekolah. Tahun ini sembuh dan ingin mendaftar sekolah. Dengan dibantu Pak Lurah, Alhamdulillah bisa mendaftar lewat zonasi," katanya.

Sekalipun telah lama tak sekolah, sang putra disebut Nurul masih memiliki tekad untuk melanjutkan pendidikan. Pihak keluarga pun memotivasi sang putra agar bisa melanjutkan ke jenjang SMP. 

"Anak saya pernah mendapatkan juara Cerdas Cermat waktu SD dulu. Sebenarnya, mau mendaftar (PPDB) lewat jalur prestasi, namun karena ketinggalan jadwalnya sehingga baru mendaftar lewat zonasi ini," tandasnya.

Baca juga: Surat Keterangan Domisili Tak Berlaku Lagi, PPDB SMP Jalur Zonasi di Kota Batu Pakai KK

Di samping mereka, ada juga wali murid yang kesulitan mengakses aplikasi secara online. Di antaranya adalah Novi, wali murid asal Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal.

Ia bercerita, sempat melakukan kesalahan menentukan titik lokasi rumah saat validasi data pada akhir Mei lalu.

Akibatnya, letak rumahnya berada jauh dari sekolah sehingga peluang anaknya lolos melalui jalur zonasi pun semakin kecil.

"Di titik (aplikasi) itu 670 meter (jarak dari sekolah ke rumah). Padahal, sebenarnya hanya sekitar 200 meter. Namanya juga mata tua, nggak kelihatan. Sehingga, saya ke sini untuk konsultasi soal itu," katanya.

Selain Novi ada pula wali murid asal Tambaksari yang tak mau disebut namanya. Pada hari pertama pendaftaran, sang putra telah terlempar dari kuota siswa yang diterima.

Selain lokasi rumah yang jauh, kuota zonasi tahun ini yang dibagi 2 (Zonasi 1 dan Zonasi 2) ditengarai menjadi penyebabnya.

"Kuota zonasi 1 sudah penuh. Sehingga tinggal zonasi 2. Nah untuk zonasi 2 ini kan ternyata diperuntukkan untuk yang luar kelurahan," katanya.

Untuk diketahui, sistem zonasi 1 diperuntukkan untuk siswa yang berada 1 kelurahan dengan sekolah. Kuotanya sebanyak 35 persen.

Sedangkan Zonasi 2 diperuntukkan untuk siswa di luar kelurahan namun masih dalam satu kecamatan. Kuotanya 15 persen.

Sehingga, anaknya pun harus sekolah ke lembaga pendidikan swasta. "Sebenarnya, kalau mempertimbangkan biaya dan kualitas, maunya ya di sekolah negeri," katanya.

Untuk diketahui, jalur zonasi memiliki kuota paling besar dengan persentase mencapai 50 persen dari jumlah siswa yang diterima.

Jalur tersebut menjadi jalur pamungkas PPDB SMP Negeri di Surabaya setelah pembukaan sejumlah jalur lainnya.

Beberapa jalur PPDB SMP di Surabaya yang telah dibuka sebelumnya adalah jalur afirmasi kategori Inklusi dan kategori keluarga miskin atau pra miskin (15 persen), Perpindahan Tugas Orang Tua (5 persen), serta Prestasi akademik (prestasi raport/lomba) (30 persen). 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved